Bombana, Sultranet.com – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi daerah ketiga terbesar di Pulau Sulawesi dalam hal perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 59 ribu hektare pada tahun 2023, menurut data Dinas Perkebunan Sultra. Areal perkebunan ini tersebar di tujuh kabupaten, termasuk Konawe, Kolaka, Muna, Konawe Utara, Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabaruddin, mengungkapkan bahwa pertumbuhan perkebunan sawit di Sultra terus meningkat, didukung oleh ketersediaan lahan yang luas dan keinginan kuat dari petani untuk menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas utama.
“Pertumbuhan ini juga didorong oleh berdirinya pabrik kelapa sawit yang membuka pasar bagi petani di Sultra,” ujarnya saat Workshop SPKS di Same Hotel, Kendari, Jumat (30/8/2024).
Saat ini, delapan pabrik kelapa sawit telah beroperasi di Sultra, termasuk PT Darma Jaya Lestari (DJL), PT Sultra Prima Lestari (SPL), dan PT Merbaujaya Indah Raya. Namun, meskipun sektor ini berkembang, Sabaruddin menyoroti tantangan yang dihadapi petani sawit skala kecil, seperti permasalahan legalitas lahan, kualitas bibit, akses pasar, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
“Kemitraan antara petani dan perusahaan sangat dibutuhkan untuk memastikan kesejahteraan petani sawit dan keberlanjutan pengelolaan kelapa sawit di Sultra,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang bertujuan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.
Di sisi lain, Kabupaten Bombana mendapatkan perhatian khusus dalam program pengembangan perkebunan kelapa sawit. Kabid Perkebunan Bombana, M. Arwin, S.Hut., M.PWK, mengungkapkan bahwa daerahnya akan menerima alokasi pengembangan kelapa sawit seluas 300 hektare pada tahun 2025.
“Ini merupakan kesempatan besar bagi petani di Bombana untuk semakin memaksimalkan potensi perkebunan sawit,” kata Arwin saat ditemui di ruang kerjanya usai kegiatan workshop.
Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah-daerah penghasil sawit, termasuk Sulawesi Tenggara.
CEO elFATA Institute, Abdul Rahman Farisi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pentingnya pola kemitraan antara pemerintah dan perusahaan untuk memastikan kesejahteraan petani sawit. “Bibit berkualitas harus disiapkan untuk petani agar produksi mereka meningkat dan sejahtera,” jelas Rahman.