Bombana, sultranet.com | Polisi kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Sansar alias Anca bin Rahman (Alm), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan mengenai aktivitas seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Tomampu. Setelah melakukan pengintaian, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ujar AKP Muh. Arman.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu di dalam dompet coklat milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), dua sendok sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Berdasarkan hasil interogasi, Sansar mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem tempel. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya di sekitar wilayah Poleang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang memasok narkotika ke tersangka.
“Kami akan terus mengejar jaringan pemasok narkoba ini agar peredarannya bisa diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKP Muh. Arman.
Dalam kesempatan ini, AKP Muh. Arman juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dari catatan redaksi media ini, sepanjang tahun 2025 Polres Bombana telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Bombana, terakhir kemarin (16/3/2025) Aparat TNI juga turut menangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba.









