Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman. Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., mewakili Bupati Bombana, di Aula Kantor Bappeda Bombana, Rabu (10/9/2025).
Dalam forum tersebut, dibahas dua regulasi penting yang tengah disiapkan, yaitu Raperda tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Syahrun dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perencanaan matang dan keterlibatan semua pihak. “Perumahan dan permukiman kumuh adalah pekerjaan rumah kita bersama. Melalui FGD ini, kita berharap lahir naskah akademik yang kuat sebagai dasar terbentuknya Peraturan Daerah, agar Bombana memiliki arah yang jelas dalam pembangunan perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut sangat strategis karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap lingkungan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, risiko munculnya kawasan kumuh baru akan semakin besar di masa depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Mereka hadir untuk memberikan pandangan sekaligus masukan yang dibutuhkan guna memperkuat substansi naskah akademik sebelum diajukan dalam bentuk Raperda. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta menyampaikan pandangan tentang persoalan mendasar di lapangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur dasar, kepadatan hunian, hingga tantangan ketersediaan lahan yang layak huni.
Selain menghimpun masukan, FGD ini juga dimaksudkan sebagai ruang penyamaan persepsi antarperangkat daerah. Pemerintah daerah menilai, kesamaan arah sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan setiap program pembangunan perumahan dan permukiman ke depan dapat terintegrasi dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Bombana berharap, lahirnya dua Raperda ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum sekaligus peta jalan pembangunan sektor perumahan. Tidak hanya mencegah munculnya kawasan kumuh baru, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak. “Harapan kita semua, Bombana ke depan bisa menjadi daerah dengan permukiman yang tertata, lingkungan sehat, dan masyarakat yang lebih sejahtera,” kata Syahrun menambahkan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk menjadikan pembangunan perumahan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.









