MUNA, Sultranet.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berencana melakukan audit khusus terhadap pabrik jagung senilai Rp 14,1 miliar dan kebun jagung 150 hektar senilai Rp 1,9 miliar di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi tertanggal 23 September 2024. Audit akan dilakukan awal tahun 2025.
Menurut informasi tertulis yang diterima oleh Hasidi, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, dari Kepala BPK RI melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional, Teguh Widodo, audit akan menyoroti dugaan korupsi dalam pembangunan pabrik dan sejumlah izin yang terkait, termasuk legalitas tanah, akta hibah, izin lingkungan (AMDAL), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup arus penjualan jagung, kontribusi pabrik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola pabrik tersebut.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan kebun jagung yang dinilai sarat kecurigaan.
Sejak awal pembangunan, menurut Hasidi, muncul kejanggalan terkait janji pabrik jagung akan menyediakan ribuan lapangan pekerjaan dan memberikan PAD sebesar Rp 4 miliar per tahun, namun hingga kini manfaat tersebut belum terwujud.
Aliansi ini juga mengklaim bahwa tanah untuk pabrik tersebut seharusnya hibah dari masyarakat, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah masih menjadi milik masyarakat setempat.
Hasidi menyampaikan bahwa proses pembangunan pabrik diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Muna tanpa melibatkan pegawai lainnya, yang menyebabkan pengelolaan pabrik berjalan sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Minggu (10/11/2024)
Ia juga menyebutkan bahwa operasional pabrik diduga menggunakan anggaran pembukaan lahan 150 hektar, senilai Rp 1,9 miliar, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Laporan Aliansi Pemuda Anti Korupsi ini telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muna, tetapi menurut Hasidi, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan.
Aliansi tersebut juga melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI, Jamwas, Jampidsus, KPK RI, serta BPK RI Pusat.
Menanggapi klaim legalitas dan kerja sama pabrik dengan PT DNA, Hasidi menganggap pernyataan dari Kepala Dinas Pertanian tidak konsisten dan sering berubah-ubah.
“Kami menduga, kerja sama dengan PT DNA tidak benar-benar ada dan hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat,” tegasnya
Bukti lain yang menurut Hasidi memperkuat dugaan ini adalah fakta bahwa sertifikat tanah pabrik baru diurus setelah pabrik dibangun, sementara pabrik sendiri sudah berdiri sejak tahun 2022 tanpa memenuhi syarat administratif, seperti IMB dan AMDAL.
Pada tanggal 26 Maret, Pemda Muna sempat melakukan peluncuran ulang pabrik jagung dengan mengklaim adanya kerja sama dengan PT DNA. Namun, alih-alih PT DNA, pabrik tersebut diduga dikelola oleh pihak Kepala Dinas Pertanian sendiri, yang menyebabkan masyarakat yang mengirimkan hasil panen jagung mereka tidak menerima pembayaran.
Direktur PT DNA, Deal Novel, bahkan mengonfirmasi bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki kerja sama resmi dengan Pemda Muna.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga melayangkan surat kepada PLT Bupati Muna untuk meminta salinan dokumen akta hibah tanah dan perjanjian kerja sama dengan PT DNA, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2022 dan 2023, pabrik jagung tersebut tidak tercantum dalam pemeriksaan BPK terkait pengelolaan aset daerah.
Hasidi berencana melaporkan kasus ini ke Presiden RI dan DPR RI untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pabrik jagung ini ditangani dengan serius.
Ia berharap BPK RI dapat membongkar seluruh skandal terkait pengelolaan pabrik jagung yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan hanya menciptakan keresahan karena pengelolaan yang tidak transparan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak Pemerintah Kabupaten Muna belum terkonfirmasi.