Kolaka Utara, sultranet.com – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak melakukan manuver di luar jalur formal pemerintahan. Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Aspirasi Lasusua, Senin (23/6), yang dihadiri oleh ASN, PPPK, serta pejabat eselon II, III, dan IV.
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas sesuai pedoman kerja dan struktur organisasi. Ia menekankan pentingnya etika birokrasi dan kepatuhan terhadap jalur komando dalam pemerintahan.
“Kita semua punya pedoman kerja, dan dalam melaksanakan tugas, seyogianya tetap mengacu pada jalur struktural dan pimpinan. Jangan ada manuver di luar sistem,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti persoalan kedisiplinan aparatur. Ia menyebut telah menerima laporan dari BKPSDM terkait sejumlah ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas secara maksimal.
“Insya Allah, data yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan, karena ini merugikan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan disiplin bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pembinaan untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai tugas tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun, tapi masih berharap perlindungan. Kita harus jujur melihat kondisi ini,” kata Bupati.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas. Semua harus melalui verifikasi oleh tim Baperjakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan dan mutasi jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui tahapan uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan rekomendasi dari tim yang berwenang.
“Segala keputusan terkait jabatan tentu melalui proses yang sudah ditetapkan. Itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bupati sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa uji kompetensi akan menjadi syarat utama bagi pejabat eselon II dan III yang akan menduduki jabatan tertentu.
“Ini bukan semata-mata penempatan, tapi penyelarasan antara kapasitas individu dengan kebutuhan organisasi,” imbuhnya.
Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk bekerja secara profesional dan menjaga marwah birokrasi.
“Mari kita kembali kepada aturan yang ada. Ini organisasi pemerintah yang sudah diatur mekanismenya. Jalankan tugas masing-masing secara profesional,” pungkasnya.