Bupati Wakatobi Warning ASN Taati Perintah Atasan

Bupati Wakatobi Warning ASN Taati Perintah Atasan
Bupati Wakatobi Warning ASN Taati Perintah Atasan

Wakatobi, HarapanSultra.COM | Bupati Wakatobi, Arhawi memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mentaati perintah atasan dan tidak melawan kebijakan. Hal itu disampaikannya pada pelantikan  Drs. La Jumadin sebagai Sekretaris Daerah Wakatobi definitif, Selasa (15/10/2019).

Arhawi memberikan warning kepada ASN agar tetap bijak dalam menggunakan teknologi dengan tidak memposting segala hal yang dapat mengancam jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Kemarin Dandim Kodim hanya istrinya saja yang upload. Pada akhirnya diberhentikan dari jabatannya dan diberi sanksi. Teknologi ini banyak manfaatnya tetapi di sisi lain juga kadang-kadang kalau kita tidak kontrol akan menjadi sebuah kecelakaan bagi kita di kemudian,” Tuturnya

Selain itu Lanjut Arhawi, La Jumadin yang sudah menjadi Sekda Definitif punya tugas harus lebih berat dari sebelumnya karena dsamping melaksanakan tugas-tugas tentang penyelenggaraan pemerintahan juga didalamnya Sekda harus mengkoordinasikan segala sesuatu baik menyangkut masalah perencanaan pelaksanaan evaluasi maupun semua laporan dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu, Pemerintah daerah mampu melakukan berbagai terobosan agar apa yang menjadi program pemerintah dapat secara langsung diketahui dan dirasakan oleh masyarakat.

“ Saya memohon kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara agar menjadi corong pemerintah untuk menyampaikan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. baik program menyangkut masalah pendidikan, masalah kesehatan, maupun UMKM bersinar yang telah kita berikan dan kita Salurkan Kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan program itu,” pesannya dihadapan para pegawai yang hadir pada pelantikan tersebut

Untuk diketahui, La Jumadin diangkat sebagai sekretaris daerah definitif setelah menjalankan tugas sebagai pejabat Sekda selama 9 bulan dan mengikuti seleksi sekda terbuka. Pengangkatan itu berdasarkan surat keputusan bupati Wakatobi nomor 553 tahun 2019 tentang pembentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama. (Adm)

Loading

Pos terkait