Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Caci Maki “Mokole Moronene”, Cawabup Bombana Heryanto Dilaporkan ke Polda Sultra

×

Caci Maki “Mokole Moronene”, Cawabup Bombana Heryanto Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Mokole Mansur Lababa (Tengah) dan Advokat Sukdar, SH., MH (Kanan) saat di Polda Sultra
Mokole Mansur Lababa (Tengah) dan Advokat Sukdar, SH., MH (Kanan) saat di Polda Sultra

Kendari, sultranet.com – Heryanto, S.KM., calon Wakil Bupati Bombana, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penghinaan terhadap “Mokole Moronene”, tokoh adat suku Moronene.

Laporan tersebut dibuat oleh Mansur Lababa (65) mewakili Tiga orang Mokole Moronene yang didampingi kuasa hukumnya, Sukdar, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukdar-Partner & Law Firm, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 14.20 WITA di Mapolda Sultra.

Example 300x600

Kasus tersebut dilaporkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Cyber Crime) Polda Sultra.

Dalam keterangannya, Mansur Lababa mengungkapkan bahwa dugaan penghinaan bermula dari sebuah pesan suara yang diduga dikirim oleh Heryanto.

Ujaran tersebut, yang berisi kata-kata kasar dan penghinaan, tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Ucapan Heryanto dianggap menghina Mokole Moronene, khususnya setelah menanggapi sambutan Ir. H. Burhanuddin, M.Si., salah satu bakal calon Bupati Bombana, dalam acara silaturahmi dengan warga Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Bombana, pada 29 Mei 2024 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa dirinya memiliki garis keturunan dari Moronene dan menyebut bahwa nenek moyang suku Moronene berasal dari Luwu.

Pernyataan ini kemudian memicu kemarahan Heryanto, yang dalam pesan suaranya melontarkan hinaan kepada para Mokole Moronene.

“Terkhusus yang membuat cerita tentang pernyataan Pak Bur, saya sumpahi kamu orang. Kalau kamu masih orang Moronene, biar kamu Mokole, Mokole tai kamu orang. Mokole setan kamu yang bikin cerita ini!” ujar Heryanto dalam pesan suaranya.

Merespons pesan tersebut, Mansur Lababa menegaskan bahwa penghinaan tersebut tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga suku Moronene secara keseluruhan.

“Sebagai Mokole Moronene, kami merasa sangat tersinggung dan kecewa dengan ucapan tersebut. Terlapor seharusnya lebih bijak, apalagi dirinya mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati di Bombana,” tegas Mansur.

Sementara itu, Sukdar, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa tindakan Heryanto berpotensi memicu konflik sosial.

“Ujaran kebencian ini dapat menimbulkan permusuhan antara kelompok suku, khususnya Moronene. Ucapan yang disebarkan oleh terlapor sangat tidak pantas, terlebih di tengah masyarakat adat yang memiliki nilai-nilai luhur,” katanya.

Sukdar menambahkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), serta Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sumber: Rilis Pers Kantor Hukum Advokat Sukdar, SH., MH

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »