MUNA, Sultranet.com – Rencana pergantian belasan kader Posyandu dan perangkat desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, menuai protes. Para kader yang disebut-sebut bakal diberhentikan mempertanyakan alasan kebijakan tersebut, yang diduga bermuatan politis pasca-Pilkada Muna 27 November 2024.
Salah seorang kader Posyandu berinisial WS mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pergantian yang dikabarkan siap ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, SL, yang juga menjabat sebagai Camat Kontunaga.
“Saya sudah puluhan tahun mengabdi, tiba-tiba ada nama saya dalam daftar yang akan diganti. SK-nya sudah ada, tinggal ditandatangani oleh Ibu Camat,” kata WS, Rabu, 29 Januari 2025.
Senada, FF menyebutkan bahwa rencana pergantian 12 kader Posyandu dan dua perangkat desa diduga turut melibatkan Kepala SDN 4 Kontunaga berinisial BS. Ia mengklaim, saat mendatangi kediaman BS untuk meminta klarifikasi, BS menyebut pergantian dilakukan karena adanya perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Muna 2024.
“Anehnya, saya sendiri mendukung petahana (nomor urut satu), tapi tetap masuk daftar yang akan diganti. Kalau memang karena pilihan politik, kenapa pendukung petahana juga ikut diganti?” ujar FF heran.
Menanggapi tudingan tersebut, BS membantah terlibat dalam proses pergantian kader Posyandu dan perangkat desa di Masalili.
“Itu tidak benar. Silakan lihat nanti siapa yang bertandatangan di SK, apakah saya atau bukan. Tidak ada alasan pergantian karena perbedaan pilihan politik,” tegas BS saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu, SL membantah jika pergantian ini berkaitan dengan Pilkada. Menurutnya, evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja, bukan pilihan politik. Ia mengklaim bahwa banyak kader Posyandu di Masalili tidak menjalankan tugasnya dengan baik, yang berdampak pada meningkatnya angka stunting dalam setahun terakhir.
“Ini murni evaluasi kinerja. Kami mengganti mereka yang dinilai tidak bisa bekerja dan digantikan dengan yang lebih kompeten,” terang SL.
Selain itu, SL juga menyebutkan bahwa beberapa kader dan perangkat desa dianggap tidak bisa bekerja sama dan kerap bertindak sewenang-wenang.
“Saya sebagai Camat dan sekaligus Pj Kades memiliki wewenang untuk melakukan pergantian sesuai regulasi. Semua sudah sesuai aturan,” pungkasnya.