Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pemkab Muna Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pelapor Telah Diperiksa

×

Pemkab Muna Dilaporkan ke Polres atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Pelapor Telah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
La Ode Awori saat didampingi pengacaranya, Kamal Rahmat SH, dan pendamping masyarakat, Ramdhan SH
La Ode Awori saat didampingi pengacaranya, Kamal Rahmat SH, dan pendamping masyarakat, Ramdhan SH

MUNA, Sultranet.com – La Ode Awori, warga pemilik lahan bersertifikat, telah menjalani pemeriksaan di Polres Muna terkait laporannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama dua jam.

Pengacara La Ode Awori, Kamal Rahmat SH, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya. Kasus ini bermula dari dugaan penghalangan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan milik La Ode Awori, yang diklaim Pemkab Muna sebagai tanah pemerintah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Example 300x600

“Klien kami memiliki sertifikat hak milik, sementara Pemkab Muna hanya berpegang pada SKT. Ini yang menjadi dasar laporan kami ke Polres Muna,” ungkap Kamal Rahmat.

Ia menilai bahwa tindakan Pemkab Muna bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah. Pembangunan BTS, menurutnya, merupakan program nasional yang seharusnya mendapat dukungan, bukan justru dihambat.

“Seharusnya Pemkab Muna lebih objektif dan tidak menerima informasi sepihak yang dapat merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap La Ode Awori telah dilakukan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, benar. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Pendamping masyarakat, Ramdhan SH, juga mendukung langkah hukum yang ditempuh La Ode Awori. Menurutnya, Pemkab Muna perlu menjelaskan secara terbuka dasar klaim mereka atas tanah tersebut.

“Kalau memang Pemkab Muna merasa memiliki hak atas tanah itu, tunjukkan buktinya. Jangan sampai hak warga yang sudah memiliki sertifikat justru diabaikan,” katanya.

Diketahui, La Ode Awori resmi melaporkan Pemkab Muna ke Polres Muna pada Jumat (24/1/2025) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan pembangunan BTS. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Muna belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »