MUNA, Sultranet.com – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terhambat diduga akibat tidak keluarnya izin dari pemerintah desa dan kecamatan. Meskipun lahan telah dihibahkan oleh pemiliknya dan mendapatkan persetujuan warga sekitar, pihak pemerintah berdalih bahwa tanah tersebut masih bermasalah karena akan digugat terkait kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemilik lahan, Laode Awori, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan izin pembangunan BTS di atas tanah miliknya karena memahami pentingnya keberadaan jaringan telekomunikasi di desa tersebut.
“Saya langsung menyetujui pembangunan BTS di lahan saya karena manfaatnya besar untuk masyarakat. Lahan ini memiliki sertifikat dengan nomor Hak Milik 00435 atas nama saya,” ungkap Awori. Kamis (3/1)
Namun, meskipun semua persyaratan administratif dan tanda tangan warga telah dipenuhi, pemerintah desa dan kecamatan enggan memberikan persetujuan akhir. Alasan yang disampaikan adalah lokasi tanah tersebut berdekatan dengan aset milik pemerintah dan masih menjadi objek gugatan.
Kepala Desa Laiba, Boy Sandri, saat dikonfirmasi, membantah bahwa pihaknya menolak pembangunan BTS. Menurutnya, izin belum diberikan karena masalah aset pemerintah yang sedang dalam proses hukum.
“Kami bukannya tidak setuju, tetapi tanah itu berada di dekat aset pemerintah, sehingga harus ada izin yang jelas. Pemerintah masih akan melakukan gugatan terhadap kepemilikan lahan tersebut,” jelas Boy.
Di sisi lain, Ramdhan SH, pendamping masyarakat, mengecam sikap pemerintah yang dinilai menghalangi pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan BTS Indosat di Desa Laiba akan berdampak positif bagi komunikasi warga di tiga kabupaten, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
“Seharusnya pemerintah mendukung niat baik ini, bukan malah menghalangi. BTS ini akan meningkatkan akses komunikasi dan mendorong kemakmuran rakyat. Semua persyaratan telah dipenuhi, jadi tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya,” tegas Ramdhan.
Ia juga meminta pemerintah menghormati hak rakyat untuk mendapatkan akses komunikasi yang layak.
Pembangunan BTS di Desa Laiba menjadi harapan besar bagi masyarakat, mengingat desa tersebut masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menghambat peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut.