Diduga Tebar Fitnah, Oknum Aktivis di Kampanye Haliana Bakal Dipolisikan

Gambar aktifis yang diduga menyebarkan fitnah pada kegiatan kampanye Haliana (foto screenshot video pada laman Facebook Safar La Ode)

Wakatobi, sultranet.com – Seorang oknum aktivis yang terlibat dalam kampanye calon bupati Wakatobi, Haliana, terancam dilaporkan ke Polisi akibat dugaan menyebarkan fitnah.

Aktivis dengan nama akun Facebook Safar La Ode tersebut diduga telah menyebarkan fitnah dengan menyebut ada keterlibatan Wakil ketua II, La Ode Nasrullah dalam gerakan yang digelar di Polda Sultra tahun 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ini ada yang mengatakan bahwa, dari partai Nasdem, Wakil ketua dua pada saat itu bahwa mereka mengatakan bahwa bupati merubah-rubah sepihak,”ucapnya.

Selain itu, ia juga mengumbar isu terkait pembatalan APBD perubahan tahun 2023 disebabkan oleh Hamiruddin yang sekarang juga sedang mencalonkan diri sebagai bupati.

Perkataan tersebut disampaikan secara terbuka saat kampanye pasangan nomor urut dua dan disebar di media sosial sehingga memicu ketegangan dan reaksi keras dari pihak yang merasa dirugikan.

La Ode Nasrullah yang saat itu menjabat sebagai ketua II dari partai Nasdem membantah keras pernyataan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Ia mengatakan, memang pada saat pembahasan APBDP di Kendari tahun 2023 sempat ada aksi unjuk rasa tetapi bukan terkait dengan APBD Perubahan melainkan tentang penahanan tiga orang aktivis dan wartawan.

“Pada waktu itu benar saya berada dikendari dan saya tahu bahwa La Safar atau yang akrab disapa La Dengko-dengko melakukan aksi demo di Polda Sultra, itu bisa dikroscek surat pemberitahuan aksinya di Polres Kota Kendari. aksi tersebut terkait penahanan 3 aktivis dan wartawan yaitu Syaiful, Nuriaman dan Jadu. tidak ada kaitannya dengan Perubahan APBD,”tepisnya.

Atas tuduhan tersebut La Ode Nasrullah bakal menyeret Safar ke Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Saya Pasti Laporkan sebagai fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). ini bertujuan agar menjadi pembelajaran, apalagi fitnah ini digunakan sebagai bahan kampanye salah satu paslon,”tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik oknum aktivis maupun juru kampanye Haliana belum memberikan tanggapan.

Loading

Pos terkait