MUNA, sultranet.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A di Kabupaten Muna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna pada Kamis, 29 Agustus 2024.
ASN tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengantar pasangan calon Bupati Muna, Bachrun-Asrafil (Bahtera).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
“Pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, saat kami sedang melakukan pengawasan pendaftaran calon, staf kami di kantor mengabarkan bahwa ada beberapa warga yang datang untuk melaporkan seorang ASN ke Bawaslu Muna,” ujar Mustar saat dikonfirmasi oleh sejumlah media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Kamis (29/8/2024)
Menurut Mustar, warga melaporkan bahwa ASN tersebut terlihat berada dalam iring-iringan atau di suatu tempat bersama dengan masyarakat yang mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna.
“Saya telah menginstruksikan kepada staf Bawaslu untuk menerima laporan tersebut. Namun, pelapor belum membawa dokumen-dokumen yang lengkap, sehingga mereka meminta waktu hingga Jumat, 30 Agustus 2024, untuk melengkapi berkas laporan,” tambahnya.
Bawaslu Muna saat ini masih menunggu kedatangan pelapor untuk melanjutkan proses investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pewarta: Borju