Bombana, SultraNET. – Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali mengalokasikan anggaran sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (PNF) untuk tahun anggaran 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, A. Muh. Arsyad, S.Sos. M.Si, Selasa (22/11/2022) mengatakan pemberian reward kepada Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini.
Bentuk reward yang diberikan berupa bantuan dana bagi SPNF yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang besarannya sesuai dengan jumlah siswa yang diluluskan dengan usia yang tidak ditanggung dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat.
“Jadi teman teman PKBM atau SKB di Bombana ini, selain menerima dana BOP dari Pusat, juga ada dana dari Pemda, yang sifatnya semacam penghargaan Pemda atas upaya mereka karena mampu menamatkan warga belajar yang usianya itu diluar tanggungan BOP dari Pusat,” ujar A. Muh. Arsyad.
Mantan Kepala Dinas Sosial Bombana itu menjelaskan, keberadaan SPNF di Bombana sangat berkontribusi besar pada peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kalau RLS konteksnya adalah warga belajar yang usia 25 tahun ke atas, sedangkan SPM konteksnya adalah warga belajar yang usiax 7-18 tahun yang tidak sedang bersekolah di pendidikan formal,” jelasnya.
Ia mengakui, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Pendidikan Non Formal adalah bagaimana pembiayaan warga belajar yang tidak dihitung dalam pengalokasian BOP Pusat sebagai sumber pembiayaan lembaga.
“Salah satu cara kita mengatasi hal itu adalah dengan adanya dukungan dana setelah warganya ditamatkan. Jadi penghitungan pengalokasiannya berdasarkan jumlah warga belajar yang memperoleh ijazah pada tahun berkenaan,” bebernya.
Untuk itu, ia berharap pengelola Pendidikan Non Formal tetap memaksimalkan penerimaan warga belajar, bukan hanya pada usia yang dibiayai oleh BOP Pusat melainkan termasuk usia diatas 21 tahun.
“Intinya untuk tahun 2023 dana reward lulusan yang tidak ditanggung BOP Pusat tetap di anggarkan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikbud Bombana, Binnuraeni AS., SE., S.Pd menjelaskan, saat ini jumlah Satuan Pendidikan Non Formal di Bombana sebanyak 68 lembaga termasuk SPNF SKB.
Kendati demikian, pihaknya mendeteksi ada beberapa lembaga yang sudah tidak melakukan update dapodiknya sehingga ia memastikan bakal segera mengonfirmasi kepada pengelola, apakah lembaga ini masih aktif melakukan kegiatannya atau sudah tidak.
“Kalau memang tidak, agar segera dilakukan penutupan lembaga tersebut,” singkatnya. (IS)