Bombana, SultraNET. | Audit Kasus Stunting menjadi kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, sehingga pencegahan harus dilakukan secara bertahap agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak berulang lagi di suatu wilayah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Man Arfa saat mewakili Penjabat Bupati Bombana, H. Burhanuddin menyampaikan sambutan pada kegiatan Rapat Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting, bertempat di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (22/11/2022).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bombana itu menyebut pelaksanaan kegiatan itu merujuk Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta penyediaan hasil pertemuan Tim Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Bombana.
“Pembekalan sudah bergerak secara cepat, terintegrasi dan konvergen dalam penanganan Stunting yang sangat serius yakni melalui pembentukan Tim Audit Kasus Stunting,” ujar Man Arfa.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang ada, presentase kasus Stunting di Kabupaten Bombana adalah 26,8 persen dan target untuk kasus Stunting secara nasional diharapkan dari 26,8 persen turun menjadi 15,49 persen pada tahun 2024.
Ia berharap seluruh elemen baik dari tingkat kabupateb hingga ke tingkat desa untuk berperan aktif dalam penanganan kasus stunting di Bombana.
“Agar kegiatan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat menjadi program jaminan berhasilnya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Forkopimda Kabupaten Bombana, Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama rombongan, para Pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Bombana, Camat se-Kabupaten Bombana dan undangan. (Adv)