Serobot Lahan, Perusahaan Tambang di Kabaena Pakai Nama PJ.Bupati Takut-Takuti Warga

H.Muslimin (Memakai Peci Kuning) saat mengadu ke Anggota DPRD Bombana

Bombana, SultraNET. | Kasus penyerobotan lahan perkebunan warga oleh perusahaan pertambangan kembali terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Parahnya saat ini nama Penjabat (PJ) Bupati Bombana H.Burhanuddin dipakai untuk menakut nakuti warga pemilik lahan.

Insiden penyerobotan lahan itu terjadi di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi di daerah itu.

Bacaan Lainnya

Salah satu pemilik lahan, H. Muslimin ditemui awak media saat ia bersama beberapa warga lainnya mengadukan penyerobotan lahan mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Jumat (9/6/2023) menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi oleh PT.RPM telah berlangsung sejak sekitar empat bulan yang lalu.

Ia menjelaskan sejak pertama kali PT.RPM melakukan aktivitas pengeboran hingga saat ini, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi ke pemilik lahan terkait aktivitas mereka. informasi terkait aktivitas eksplorasi perusahaan justru diketahui dari informasi sesama pemilik lahan dan warga.

Kendatipun belum ada sosialisasi namun telah melakukan eksplorasi, pengeboran, H.Muslimin mengaku pihaknya selama ini tidak mempersoalkan aktivitas perusahaan, karena titik pengeboran yang dilakukan belum memasuki areal kebun yang mereka olah dan kuasai.

“Sejak awal kita tidak pernah protes, karena pengeborannya masih diluar areal kebun kami, tapi sekarang mereka langsung mengebor didalam kebun tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pemilik lahan,” ujar H.Muslimin

Pada tanggal 21 Mei 2023 lalu, ia mengetahui bahwa pihak perusahaan tengah melakukan pengeboran di dalam kebun miliknya, bersama beberapa warga lainnya sempat ke lokasi untuk melarang dan meminta untuk menghentikan pengeboran namun pengeboran hanya dihentikan pada saat itu saja dan dihari berikutnya pihak perusahaan terus melanjutkan tanpa mengindahkan protes pemilik lahan.

“Malah kita ditakut takuti dan disuruh bawa kami punya SKT (Surat Keterangan Tanah.red) dan Sertifikat ke Bupati di Kasipute ini,” beber H.Muslimin.

Bukan itu saja, Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur telah melakukan mediasi antara pemilik lahan yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan yang kesimpulannya yaitu melarang pihak PT.RPM untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi pengeboran dilahan warga yang keberatan.

“Cuma dua hari setelah pertemuan di Kantor Kecamatan, perusahaan kembali melakukan pengeboran di lahan kami sampai sekarang,” keluhnya

Sementara itu Anggota DPRD Bombana dari Dapil V Kabaena, Amiadin saat menemui warga di ruang kerjanya  menjelaskan bahwa pada prinsipnya ia selaku anggota DPRD sekaligus warga Kecamatan Kabaena Timur mendukung penuh adanya investasi yang masuk ke daerah itu. Terlebih jika investasi tersebut dilakukan oleh putera daerah.

Hanya saja ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan dengan segala konsekuensi dan dampak yang akan ditimbulkannya tidak bisa mengabaikan kepentingan hajat hidup masyarakat terlebih itu adalah masyarakat pemilik lahan yang menggantungkan hidupnya di atas lahan perkebunannya.

Ia menilai kehadiran PT.RPM di Kelurahan Dongkala untuk melakukan kegiatan eksplorasi pengeboran mengabaikan prinsip prinsip kegiatan proses penambangan yang baik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Bahkan informasi dari berbagai pihak yang berupaya saya cari tau, ternyata kita duga ini PT.RPM belum mengantongi izin, sekarang ini baru proses pengurusan perizinan,” bebernya.

Untuk itu kita meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap segala kegiatan yang mengabaikan proses penambangan yang baik di Bombana ini. Apalagi ini yang terjadi di Kabaena, kita khawatirkan dapat memicu konflik horizontal sesama warga yang mendukung dan yang merasa dirugikan.

“Apalagi saya dengar ini nama Penjabat Bupati dipakai untuk menakut nakuti pemilik lahan di lapangan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah via Telepon, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi di wilayah Kelurahan Dongkala. Sedangkan proses perizinan yang dipertanyakan telah sampai tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.

Terkait aktifitas pengeboran, kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan masyarakat yang menolak kegiatan mereka, agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran di lokasi dimaksud. Untuk itu ia meyakini bahwa petugas lapangan telah melakukan kegiatan sesuai dengan arahannya.

“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun,” tegasnya

Untuk itu ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lapangan melihat dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari masyarakat.

“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu.” singkatnya (JSalam).

Pos terkait