Kendari, SultraNET.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara menerima secara langsung 528 sertifikat Program PTSL dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono. Jumat 26 April 2024, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.
Dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sertifikat Program PTSL diterima langsung Plt. Asisten 3 Setda Kolaka Utara, Bakri, S.Km., M.Kes, mewakili Pj. Bupati Kolaka Utara.
Kepada awak media, Bakri menyampaikan rasa syukur atas penyerahan sertifikat sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Dia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Pemkab Kolaka Utara dan BPN sebagai upaya mensukseskan program PTSL di daerah.
“Kita berharap semoga akhir tahun 2024 seluruh program bisa terselesaikan. Tentu ini membutuhkan sinergisitas Pemerintah Kabupaten dengan pihak BPN Kolaka Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Agus Harimurti Yudhoyono, yang memimpin acara penyerahan, menegaskan urgensi memiliki sertifikat tanah sebagai langkah untuk menghindari sengketa dan kejahatan pertanahan yang mungkin dipicu oleh mafia tanah.
Dia juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertifikat tersebut, yang dapat digunakan sebagai modal usaha.
Selain itu, Menteri Agus berharap penyerahan sertifikat juga dapat mengamankan aset-aset negara dan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah seperti masjid, mushola, dan gereja.
“Dengan memiliki sertifikat tersebut, diharapkan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tanpa keraguan,” tandasnya.
Sumber : Kominfo