Wakatobi, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi pelayanan perijinan di Aula Pesanggarahan Wangi-wangi selatan dengan tema “memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” Kamis (28/02/2019).
Dalam Sosialisasi yang dihadiri puluhan Pengusaha, Investor, dan Forkopimda tersebut memaparkan berbagai langkah-langkah teknis dalam membuat berbagai jenis Surat ijin baik itu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hordo Ordonantie atau Surat Ijin Tempat Usaha (HO/SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUper), Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Surat Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut ( IUPAL), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), Serta Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Saoruddin berharap kepada semua Investor dan Pengusaha dapat dengan mudah membuat Ijin Sesuai dengan Jenis Usaha yang dimiliki.
“Sekarang untuk mengurus berbagai surat ijin sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara elektronik dan secara konvensional,”jelasnya.
Saoruddin melanjutkan untuk membuat surat ijin secara elektronik, Pengusaha atau Investor dapat langsung mengakses Layanan OSS di http://oss.go.id sedangkan untuk konvensional dapat langsung datang di dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud yang turut hadie pada kegiatan tersebut dalam sambutannya berharap agar Kemudahan dalam hal perijinan dapat memicu para investor untuk dapat berinvestasi di Wakatobi.
“Dengan demikian, kegiatan perekonomian di daerah ini dapat berjalan dan berkembang dengan baik,” tuturnya.