Dinas Pertanian Bombana Klarifikasi Temuan BPK Terkait Pengadaan Sapi

Sapi hasil Pengadaan saat dilakukan Pemeriksaan
Sapi hasil Pengadaan saat dilakukan Pemeriksaan

BOMBANA, Sultranet.com – Dinas Pertanian Kabupaten Bombana memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengenai program pengadaan sapi ternak tahun anggaran 2023. Klarifikasi ini disampaikan menjelang rencana unjuk rasa oleh Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana, yang akan digelar di Kantor Dinas Pertanian. Sabtu, 13 April 2025.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Bombana, Hasbi, menjelaskan bahwa proses pengadaan sapi dilakukan secara swakelola oleh kelompok ternak dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, menurutnya, saat BPK melakukan pemeriksaan lapangan, para peternak tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal. Akibatnya, sebagian sapi dalam kondisi dilepas di padang penggembalaan atau hutan sehingga tidak dapat ditemui oleh tim auditor.

Bacaan Lainnya

“Saat tim BPK datang, peternak tidak sempat menyiapkan lokasi dan ternaknya karena tidak tahu sebelumnya. Sapi-sapi itu dilepas di kebun atau hutan, dan ini yang membuat tim tidak melihat langsung keberadaannya,” ujar Hasbi.

Karena hal tersebut, BPK RI Perwakilan Sultra kemudian merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Bombana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan fisik ternak dan keabsahan proses pengadaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bombana, seluruh sapi yang diadakan dalam program tersebut dinyatakan benar-benar ada dan sesuai dengan dokumen pengadaan. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Inspektorat dan Kepala Inspektorat Ridwan, S.Sos., M.PW, serta telah ditembuskan kepada Pj. Bupati Bombana dan BPK RI Perwakilan Sultra, dijelaskan secara rinci jumlah dan kondisi ternak yang telah diberikan kepada kelompok penerima.

Hasbi memaparkan bahwa pengadaan sapi pada kelompok ternak Kube Kampung Tengah yang berlokasi di Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, telah diverifikasi langsung pada 13 Juni 2024. Kelompok ini menerima sebanyak 15 ekor sapi yang terdiri dari 14 ekor betina dan 1 ekor jantan.

Sementara itu, Kelompok Ternak Malandahi Mandiri yang juga menjadi penerima bantuan, diperiksa pada 19 Juni 2024. Mereka terverifikasi menerima 25 ekor sapi, yang terdiri atas 21 ekor betina dan 4 ekor jantan.

“Data lapangan ini sudah diverifikasi oleh Inspektorat, dan semua dokumen serta bukti penerimaan telah lengkap. Tidak ada penyalahgunaan anggaran. Kami siap jika harus dievaluasi sesuai aturan,” tegas Hasbi.

Menanggapi tuntutan FRI yang mendesak evaluasi hingga pencopotan Kepala Dinas Pertanian Bombana, Hasbi menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua kritik dan masukan. Namun ia meminta agar informasi yang disampaikan ke publik tidak bersifat sepihak atau berdasarkan asumsi.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Tapi perlu kami tekankan, program ini telah dijalankan dengan akuntabel dan transparan. Semua dokumen, bukti foto, berita acara, dan kelengkapan lainnya tersedia. Kami siap jika diminta menyerahkan semuanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, program pengadaan sapi ternak ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan peternak di wilayah Bombana. Dengan pola swakelola, kelompok peternak diberi kepercayaan penuh untuk mengelola bantuan tersebut sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal.

“Prinsip kami adalah mendekatkan manfaat program langsung ke masyarakat. Kami berusaha membangun kepercayaan, dan itu yang terus kami jaga,” kata Hasbi.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Pertanian Bombana berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan akurat. Pemerintah daerah juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal program pemberdayaan masyarakat agar berjalan sesuai tujuan.

“Yang paling penting, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung. Kami tidak ingin program ini berhenti hanya karena kesalahpahaman informasi,” pungkas Hasbi.

Loading

Pos terkait