Rumbia, HarapanSultra.COM | Pengadilan Agama Rumbia dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) perihal Edukasi Bagi Pemohon Dispensasi Menikah, bertempat di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana. Rabu (06/07/2022)
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Darwin Ismail mengatakan bahwa nantinya akan ada petugas yang di tunjuk untuk memberikan edukasi dan surat keterangan rekomendasi terhadap masyarakat pemohon dispensasi menikah.
“Kita akan tunjuk petuganya untuk mengurusi edukasi pemohon dispensasi menikah,” ujar Darwin Ismail
Kegiatan Edukasi kesehatan perkawinan adalah kegiatan penyuluhan kesehatan pada pasangan sebelum melakukan perkawinan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Zulfahmi sangat mengapresiasi atas kerjasama yang baik dengan Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan edukasi terhadap masayarakat para pencari keadilan.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini semakin meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Rumbia dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi,” singkatnya. (Adv)