Bombana, SultraNET.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPKabupaten Bombana untuk melaksanakan Pelayanan Terpadu secara prima terhadap masyarakat Kabupaten Bombana dengan nama inovasi “PETA KEMAS” (PEmuTakhiran dAta KEMatiAn di DeSa).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S. Pd. M.M dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana, M. Hadi Raharjo Putra, S. IP di ruang Kadis Dukcapil Kabupaten Bombana, pada Rabu (7/2/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama didasari oleh beberapa aturan antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1766).
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran kedua belah pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pemutakhiran data kematian di setiap kelurahan/desa di kabupaten Bombana, dan juga mensinkronisasikan data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, Firdaus, S. Pd. M.M menjelaskan tujuan dari kerja sama ini, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait perubahan data administrasi kependudukan.
“Selain itu, meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen akta kematian dan mempermudah layanan perubahan data kependudukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Bombana,” jelas Firdaus.
Mantan Sekretaris Dukcapil ini juga menuturkan bahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Pencatatan kematian adalah pencatatan peristiwa kematian yang dialami seseorang dalam register akta pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Dinas,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Bombana, Sri Patonah, S.Kom menambahkan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pencatatan kematian, penerbitan akta kematian, kartu keluarga, dan sinkronisasi data NIK.
“Jangka waktu kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak naskah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dan perubahan terhadap jangka waktu kerja sama ini wajib diberitahukan oleh kedua belah pihak,” ucap Sri Patonah. (Ads)