Bombana, sultranet.com – Asri Ramadhani, seorang perempuan muda asal Desa Palimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, memilih menempuh jalur hukum setelah menjadi sasaran perundungan dan persekusi di berbagai platform media sosial. Ia dituduh menghina salah satu suku di Bombana, meski tudingan tersebut disebutnya tanpa dasar dan bukti yang jelas. Demi menjaga martabat serta memulihkan kondisi psikologisnya, Asri melaporkan puluhan akun media sosial ke kepolisian, Jumat (19/12/2025).
Laporan resmi itu disampaikan Asri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Ia menyerahkan setumpuk bukti berupa tangkapan layar unggahan dan komentar dari berbagai akun di Facebook dan Instagram yang menuding dirinya sebagai pelaku penghinaan suku.
“Setidaknya ada 40 akun yang saya laporkan. Mereka menuduh saya menghina suku di Bombana, padahal itu hanya asumsi dan tidak pernah dibuktikan,” kata Asri kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di aplikasi TikTok yang dilakukan akun berinisial JB pada 8 Desember lalu. Dalam kolom komentar siaran tersebut, muncul sebuah akun bernama “Tumpah dalam gugurko syg” yang menuliskan kalimat bernuansa penghinaan terhadap suku tertentu. Tanpa klarifikasi, sejumlah pihak kemudian mengaitkan akun tersebut sebagai milik Asri dan menyebarkan tudingan itu secara luas di media sosial.
Asri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki akun dengan nama itu dan hanya menggunakan satu akun media sosial bernama “Srio”.
“Itu bukan akun saya. Saya sama sekali tidak tahu soal komentar penghinaan itu. Tapi tiba-tiba saya yang diserang, foto dan nama saya diviralkan. Secara psikis saya terganggu, tidak berani ke mana-mana, bekerja pun tidak tenang,” ujarnya.
Perempuan berusia 21 tahun itu mengaku tudingan tersebut berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada keluarga. Menurutnya, tekanan sosial dan pandangan sinis dari lingkungan sekitar membuat ia merasa terpojok, sehingga memilih melapor ke polisi.
“Saya minta polisi mengusut siapa pemilik akun yang sebenarnya, dan memeriksa akun-akun yang telah menyebarkan fitnah terhadap saya,” tegas Asri.
Ia mengakui mengenal pemilik akun JB yang melakukan siaran langsung, namun menegaskan tidak pernah mengetahui atau berinteraksi dengan akun yang menuliskan komentar bernada penghinaan tersebut. Asri menyesalkan sikap sejumlah pihak yang langsung menuding tanpa pernah melakukan konfirmasi atau menempuh jalur hukum.
“Mereka seharusnya mencari tahu secara hukum, bukan main tuduh. Saya benar-benar difitnah,” katanya.
Dalam pelaporan itu, Asri didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara yang dipimpin Andre Darmawan, serta kuasa hukum Adi Rusman, SH.
“Walaupun pendidikan saya tidak tinggi, saya tidak mungkin melakukan hal ceroboh seperti menghina suku. Saya juga tidak setuju dengan penghinaan dalam bentuk apa pun,” ujar Asri.
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut kasus ini secara profesional dan memanggil para pemilik akun yang telah menyebarkan tudingan disertai foto dirinya dengan narasi yang merugikan.
“Foto saya mereka sebar dengan label sebagai penghina suku. Entah mereka punya bukti atau hanya ikut-ikutan. Saya ingin semuanya dibuka secara terang,” tandasnya.
Asri menambahkan, 40 akun yang dilaporkan saat ini baru tahap awal. Berdasarkan penelusurannya, jumlah akun yang menyebarkan tudingan terhadap dirinya disebut lebih banyak dan akan dilaporkan secara bertahap. (IS)









