Dorong Anggaran Responsif Gender, DP3A Bombana Konsultasi ke Bappenas dan Kementerian PPPA

DP3A Bombana Konsultasi ke Bappenas dan Kementerian PPPA
DP3A Bombana Konsultasi ke Bappenas dan Kementerian PPPA

Jakarta, sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana melakukan audiensi dan konsultasi terpadu di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam perencanaan pembangunan daerah. (22/2)

Kepala DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si, mengatakan bahwa audiensi ini dilakukan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran di Bombana benar-benar inklusif, mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan anak, serta kelompok rentan lainnya,” ujar Abdul Rahman melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan DP3A Bombana.

Dalam pertemuan tersebut, tim dari DP3A Bombana bersama Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkonsultasi mengenai implementasi ARG dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Mereka juga membahas bagaimana ARG dapat lebih terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Anggaran Responsif Gender (ARG) sendiri merupakan pendekatan dalam penyusunan anggaran yang memastikan bahwa kebijakan pembangunan memberikan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan. ARG bukanlah anggaran khusus untuk perempuan, melainkan strategi agar alokasi dana pembangunan lebih adil dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial.

Menurut Abdul Rahman, pemahaman yang kuat mengenai ARG sangat penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan dan anak.

“Dengan adanya audiensi ini, kami berharap daerah semakin paham bagaimana ARG bisa diterapkan secara optimal. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tambahnya.

Selain membahas aspek teknis penerapan ARG, audiensi ini juga menjadi forum berbagi pengalaman antar daerah terkait tantangan dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan efektivitas penerapan ARG agar program pembangunan yang dijalankan lebih inklusif dan berkeadilan.

Sebagai dasar implementasi ARG, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme penganggaran berbasis gender di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yang memungkinkan penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan perencanaan pembangunan yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
  4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang menjadi pedoman dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan anggaran negara.

Melalui konsultasi ini, DP3A Bombana berharap penerapan ARG semakin maksimal di daerah. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat, kebijakan pembangunan di Kabupaten Bombana diharapkan lebih berkeadilan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait