DPD RI Tindaklanjuti Aduan Tambang dan Lahan di Sultra, Pemprov Janji Buka Dialog

Kendari, Sultranet.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka ruang dialog bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling saat menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, 19 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan kerja advokasi DPD RI untuk merespons aspirasi masyarakat, khususnya menyangkut dampak investasi pertambangan dan persoalan lahan yang kian mendapat sorotan publik.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan advokasi ini adalah penyegaran dalam menyampaikan informasi. Saya secara pribadi hanya membuka kegiatan ini karena di saat yang sama saya juga harus menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra. Namun saya ingin menekankan bahwa pemerintah provinsi membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog, dengan harapan informasi yang disampaikan dapat menyejukkan, bukan memihak satu sisi saja,” kata Wakil Gubernur Hugua dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. “Kami ingin setiap persoalan diselesaikan dengan baik. Kehadiran DPD RI di sini menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah, demi menjaga harmoni pembangunan di daerah,” imbuhnya.

Komite II DPD RI hadir di Sultra dalam rangka menindaklanjuti dua laporan resmi yang diterima dari organisasi masyarakat sipil. Laporan pertama datang dari DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Metal Indonesia (FKSPMI) Provinsi Sultra pada 2 Februari 2025, yang mengadukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas investasi pertambangan oleh PT OSS dan PT VPNI di Kabupaten Konawe, serta dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya. Laporan kedua berasal dari Serikat Tani Konawe Selatan (STKS) pada 7 Mei 2025, terkait penggusuran lahan pertanian milik warga oleh perusahaan di Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami datang untuk mendengarkan dan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran DPD RI sebagai representasi daerah dalam upaya menyelesaikan masalah,” ujar Pimpinan Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid.

Ia menambahkan bahwa kegiatan advokasi ini tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi akan menjadi dasar bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi yang akan diteruskan kepada pihak terkait di tingkat nasional maupun daerah. Komite II memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan advokasi dalam bidang pengelolaan sumber daya ekonomi dan kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat daerah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota Komite II DPD RI Laode Umar Bonte, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Bupati Konawe dan Bupati Konawe Selatan beserta jajarannya, serta perwakilan dari sejumlah dinas dan lembaga seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, DPMPTSP, Biro Pemerintahan dan Otda, ATR/BPN, dan Kementerian Investasi dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, hadir pula para tokoh masyarakat, pemuda, serikat pekerja seperti Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Nasional, Ketua FKSPMI Sultra, Ketua Serikat Pekerja Konawe Selatan, serta perwakilan perusahaan, di antaranya manajer proyek PT Merbau Jaya Indah dan PT Tiran Indonesia.

Dalam suasana penuh perhatian, masing-masing pihak saling memberi masukan dan pandangan terkait persoalan yang dihadapi. Komite II DPD RI mencatat seluruh masukan yang diberikan untuk dijadikan dasar dalam merumuskan langkah strategis ke depan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPD RI berkomitmen untuk terus mencarikan solusi terbaik, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Loading

Pos terkait