DPRD Bombana Sahkan RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si serta Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, Rabu (20/8/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si serta Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, Rabu (20/8/2025).

Bombana, sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si serta Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, Rabu (20/8/2025).

Pengesahan RPJMD menjadi Peraturan Daerah menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi jangka panjang daerah.

Bacaan Lainnya

Agenda paripurna diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Kolaborasi legislatif dan eksekutif ini menjadi penentu utama dalam menyepakati arah kebijakan pembangunan yang komprehensif.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terbangun selama proses penyusunan RPJMD. Ia menyebut penyusunan dokumen tersebut telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penyesuaian visi pembangunan daerah.

“RPJMD 2025–2029 merupakan pedoman arah pembangunan Kabupaten Bombana untuk lima tahun ke depan, selaras dengan visi Kabupaten yakni ‘Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan’,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa visi tersebut menitikberatkan pada penguatan sektor pertanian sebagai pilar utama pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan konektivitas desa-kota, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Pengesahan Perda RPJMD 2025–2029 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dokumen ini juga menjadi instrumen evaluasi agar setiap program pembangunan memiliki orientasi hasil yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui pengesahan ini, pemerintah kabupaten bersama DPRD menyatakan komitmen memperkuat sinergi demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan daerah di masa mendatang.

Dengan telah ditetapkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bombana kini memasuki fase implementasi kebijakan pembangunan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah secara menyeluruh.

Loading

Pos terkait