SultraNet, Kendari – Dua wanita diamankan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan pengeroyokan dalam video yang beredar di media sosial pada Senin, (27/6/22).
Kedua wanita itu di amankan di salah satus Rumah Kost di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Penangkapan NA (16) tahun dan MZ (16) tahun berdasarkan laporan pp No.430 tanggal 27 Juni 2022.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman yang memimpin penangkapan tersebut menjelaskan, pada awalnya Korban memiliki Hutang kepada N namun Korban tidak mau membayar sehingga N jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban,” Ungkapnya.
Setelah video pengeroyokan viral, Buser 77 melakukan identifikasi dan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka.
“Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video, tim langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu Kost di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia,” Katanya.
Saat menemukan korban, para tersangka juga berada di Kost tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan TP. Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Reporter : Sul