Dugaan Pungli Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari, AMP2 Sultra Demo dan Laporkan ke Polisi

AMP2 Sultra saat menggelar demonstrasi di Kantor Disdikbud Sultra, Jumat (5/12/2025)
AMP2 Sultra saat menggelar demonstrasi di Kantor Disdikbud Sultra, Jumat (5/12/2025)

KENDARI, sultranet.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (AMP2 Sultra) menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, Jumat (5/12/2025). Aksi itu dilakukan untuk memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp270 ribu yang diduga dilakukan oknum guru di SMKN 4 Kendari.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa mengaku diminta membayar biaya untuk mendapatkan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi, namun tidak tercantum dalam aturan resmi sekolah. Bahkan, siswa yang tidak membayar dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ulangan yang akan digelar pekan depan.

Bacaan Lainnya

Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, menyebut oknum guru berinisial SN yang berstatus PNS diduga sebagai pihak yang melakukan pungutan tersebut. Bersama laporan itu, AMP2 Sultra juga menyerahkan bukti berupa kwitansi pembayaran yang dibuat tanpa nomor seri dan tanpa cap resmi sekolah. Bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pungutan tidak disetorkan ke kas sekolah, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Dalam orasinya, AMP2 Sultra menilai kepala sekolah SMKN 4 Kendari tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungli tersebut. Mereka menduga lemahnya pengawasan internal atau adanya pembiaran membuat pungutan ilegal ini dapat berlangsung.

“Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan Sultra dan merusak citra profesi guru. Guru seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan pungli,” tegas Mardin, koordinator lapangan aksi.

AMP2 Sultra mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memproses pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Menurut mereka, oknum guru dan pihak sekolah yang membiarkan praktik tersebut telah gagal menjalankan tugas serta melanggar hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan terjangkau.

Hingga malam ini, pihak Disdikbud Sultra maupun kepala sekolah SMKN 4 Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli tersebut. Sementara itu, Polda Sultra menyatakan laporan AMP2 Sultra akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap bukti dan pemanggilan pihak terkait.

Pewarta: IBBAA’ (Ahmad Mubarak)

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait