Kendari, sultranet.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital melalui optimalisasi pemanfaatan data kependudukan. Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang digelar selama dua hari ini diikuti pejabat administrator Disdukcapil Sultra, kepala Disdukcapil kabupaten/kota se-Sultra, serta kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten/kota atau perwakilannya. Tujuannya, memperkuat sinergi Dukcapil dan Kominfo dalam memanfaatkan data kependudukan untuk layanan publik, mulai dari verifikasi penerima bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penerapan identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama replikasi inovasi aplikasi SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan) yang menjadi salah satu inovasi terbaik di Sultra. Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan data kependudukan secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk membangun fondasi transformasi digital pelayanan publik di Sulawesi Tenggara. Kami berharap Kominfo dapat memberi dukungan optimal dalam pemanfaatan data Dukcapil untuk semua layanan publik,” kata Fadlansyah.
Ia menegaskan, data kependudukan memegang peran kunci dalam pelaksanaan delapan program prioritas nasional atau Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, data yang akurat dan mutakhir memungkinkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemerintah berjalan tepat sasaran.
“Data kependudukan bukan sekadar angka, tetapi fondasi utama perencanaan pembangunan nasional untuk memastikan setiap program benar-benar menjangkau rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.
Fadlansyah mengingatkan, sejak 2024, sektor pelayanan publik berorientasi profit dikenakan biaya untuk pemanfaatan data Dukcapil, kecuali instansi pemerintah. Kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Dukcapil sebagai penyedia data dan Kominfo sebagai penyedia jaringan komunikasi data.
“Pemanfaatan data tidak akan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan yang memadai,” tambahnya.
Selain penandatanganan kerja sama, peserta rakor juga mendapatkan materi kebijakan percepatan pemanfaatan data kependudukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Materi ini diharapkan menjadi acuan daerah dalam memperkuat integrasi layanan publik digital.
Melalui kolaborasi antara Dukcapil dan Kominfo, Sulawesi Tenggara menargetkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat.









