Rumbia, SultraNET. | Forum Advokasi Masyarakat Areal Tambang (FORMAT) Bombana mempersiapkan dokumen untuk mengadukan PT. Artha Mining Industri (AMI) yang beroperasi di Desa Liano, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia.
Format Bombana bakal mengadukan perusahaan industri pemurnian nikel itu atas dugaan pencemaran laut dan membangun Pelabuhan Khusus (jetty) di areal tangkap ikan nelayan lokal Kabupaten Bombana.
Hal itu disampaikan Muhammad Adnan, Ketua Format Bombana kepada awak media SultraNET., (16/9/2019) menurutnya Pihaknya bakal melaporkan perusahaan yang terdiri dari konsorsium tiga perusahaan tambang itu ke kementerian yang Dipimpinan Dr. (HC) Susi Pudjiastuti karena banyaknya aduan yang ia terima dari nelayan Bombana yang mengaku aktifitas perusahaan sudah sangat meresahkan.
“Ini domainnya Kementerian Kelautan juga karena yang terkena dampak utama adalah nelayan lokal bombana,” urai Adnan
Adnan menguraikan, ia menerima banyak keluhan nelayan lokal yang mengalami penurunan penghasilan yang sangat drastis karena diduga PT. AMI melarang nelayan lokal menangkap ikan di area pembangunan Jetty yang telah menjadi area tangkap ikan nelayan lokal secara turun temurun.
Disamping itu, diduga akibat endapan bekas galian tanah yang terbawa air kelaut menyebabkan air diperairan sekitar perusahaan menjadi keruh.
“Karena sudah keruh airnya maka rumput laut yang menjadi komoditas lain warga dan nelayan lokal menjadi rusak dan produksinya menurun, hal inilah yang penting disampaikan ke Ibu Menteri Susi agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” Pungkasnya (IS)