Setelah Terbitnya Penghentian Aktivitas Sejumlah Perusahaan Tambang Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018.
Ternyata Sejumlah Perusahaan tersebut masih beroperasi, sebut saja PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Sriwijaya Raya perusahaan pemegang IUP di kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 Ha dan diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan, mengabaikan suspend dari Dinas ESDM tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP Tersebut milik PT. Antam Tbk
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan bahwa pembangkangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.
“Saya kira terang yah, bahwa pembangkangan yang dilakukan sejumlah perusahaan, terkhusus PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga kami berinisiatif untuk membawa persoalan keranah lebih serius melalui presure ke Mabes Polri, Kememterian ESDM dan KPK RI”, Terangnya melalui Rilis (22/3/2019).
Lebih lanjut Ikram mengatakan tidak Ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan kedua perusahaan, Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT. Antam, Sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural
“Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sebab perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), kemudian mereka ini kan berada dalam IUP PT. Antam, jadi kuat dugaan saya proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural”, Bebernya
Selain itu, Ikram Juga menduga bahwa PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra ketika hendak melakukan penjualan ore, sehingga dengan demikian menurut ikram banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas.
Mantan Ketua IPPMIK Kendari tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan focus mempresure pencabutan IUP PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada Kementerian MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.
“Insha Allah minggu depan kami focus presure pencabutan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, Kemudian Dugaan Pidana Ilegal Miningnya MABES POLRI, Kementerian ESDM RI dan KPK RI”, Tutupnya (*)
Sumber: https://www.harapansultra.com/forsemesta-bakal-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-sriwijaya-raya-dan-pt-mugni-energi-bumi-ke-mabes-polri/