Kendari, sultranet.com – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Tenggara (GERMABES SULTRA) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap PT. Indra Bakti Mustika (IBM) dan PT. Karyatama Konawe Utara (KKU).
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (10/10/2024), menyusul dugaan kelalaian kedua perusahaan tersebut dalam menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Aksi tersebut diadakan sebagai respons terhadap kurangnya tindakan tegas dari Disnakertrans Sultra dalam mengawasi penerapan regulasi K3 di sektor industri.
Aktivis GERMABES SULTRA menilai Disnakertrans lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, meskipun telah terjadi sejumlah insiden di lingkungan kerja PT. IBM dan PT. KKU yang berdampak pada keselamatan para pekerja.
Salah satu aktivis GERMABES, Kristian Abil Kornelis, menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait keselamatan kerja.
Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan merata, serta mempertanyakan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang seharusnya melindungi para pekerja.
“Bila kita ingin belajar bahasa hukum, datanglah ke Indonesia, tapi untuk penerapannya, kita perlu belajar dari negara lain seperti Singapura dan Malaysia,” kata Abil dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas penegak hukum di Indonesia yang dianggap tidak konsisten dalam menjalankan regulasi.
“Bagaimana kita bisa percaya pada legitimasi hukum, jika para penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tambah Abil.
Selain menyoroti kinerja Disnakertrans, GERMABES SULTRA juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar RDP terkait kasus ini.
Aktivis menekankan bahwa sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, DPRD harus mengambil tindakan nyata demi perlindungan pekerja dan tegaknya hukum di sektor industri.
Aksi ini mendapatkan perhatian publik, mengingat pentingnya penerapan standar K3 di perusahaan besar seperti PT. IBM dan PT. KKU.
GERMABES SULTRA berharap, dengan adanya sanksi tegas dan evaluasi dari pemerintah, pelanggaran terkait keselamatan kerja dapat diminimalisir demi kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tenggara.