Bombana, Sultranet.com – Pj. Bupati Kabupaten Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di kantor Pertanahan Kabupaten Bombana pada Selasa (2/7/2024). Sidang ini bertujuan untuk membahas pemberian sertifikat tanah dalam kegiatan redistribusi, yang merupakan bagian dari program strategis nasional untuk pemerataan kepemilikan tanah.
Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Drs. Edy Suharmanto menekankan pentingnya reforma agraria dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Drs. Edy Suharmanto.
Pj. Bupati Edy Suharmanto menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui penataan aset tanah yang dikuasai oleh negara dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah. “Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari Amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ini sangat penting, jadi saya harap dimaksimalkan,” tambahnya.
Redistribusi tanah bertujuan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Diharapkan, hal ini dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Dalam sidang GTRA ini, sebanyak 1.189 bidang tanah menjadi fokus pada pemeriksaan berkas yang telah diinventarisasi dan diidentifikasi serta dilakukan penelitian lapangan oleh tim BPN. Pemeriksaan bidang tanah yang di luar kawasan hutan ini akan dilanjutkan dengan pembuatan SK Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati pada tahap akhir.
Sidang ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mempercepat dan memaksimalkan pelaksanaan reforma agraria guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.