Gugatan Eks Pengurus Ditolak, Yayasan STAI Wakatobi Siapkan Langkah Hukum Balik

Konferensi pers Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi dan Pengelola Kampus STAI Wakatobi

WAKATOBI, Sultranet.com – Polemik internal di STAI Wakatobi kembali memasuki babak baru. Setelah memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi kini mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum balik terhadap eks pengelola kampus. Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi, dalam konferensi pers yang digelar di kampus STAI Wakatobi, Kamis (21/5/2026), didampingi Sekretaris Yayasan La Umuri serta Ketua STAI Wakatobi Sarni, SH., MH.

Arhawi mengungkapkan, pihak yayasan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada 20 Mei 2026 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Wangi-wangi yang menolak seluruh gugatan eks pengurus lama.

Bacaan Lainnya

“Selama proses berjalan kami taat terhadap hukum, dan Alhamdulillah pengadilan telah memutuskan menolak gugatan pihak eks pengelola,” ujar Arhawi.

Menurutnya, hasil putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bersama tim kuasa hukum yayasan untuk mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pengurus lama yang sebelumnya dipimpin Dr. Suruddin dkk.

“Setelah kami berkonsultasi dengan pendamping hukum, insyaallah kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan balik terkait berbagai hal, terutama menyangkut pengelolaan kampus yang selama ini terkesan tidak terkontrol oleh yayasan,” katanya.

Arhawi menilai, selama kepengurusan sebelumnya, terdapat sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola yang perlu dievaluasi. Bahkan, pihak yayasan juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan dana KIP-K mahasiswa hingga penarikan dana kampus sebesar Rp38 juta setelah pergantian pengurus.

“Jika ditemukan unsur melawan hukum, tentu langkah hukum akan kami tempuh demi mengembalikan nama baik dan citra STAI Wakatobi di mata publik,” tegas mantan Bupati Wakatobi itu.

Selain itu, Arhawi menyebut pihaknya kini fokus melakukan pembenahan internal kampus, termasuk memperbaiki tata kelola administrasi dan meningkatkan profesionalisme lembaga pendidikan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan peluang program pemerintah bagi perguruan tinggi, termasuk akses beasiswa untuk mahasiswa.

Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi Sarni menyebut putusan pengadilan menjadi penegasan bahwa kebijakan yayasan dalam melakukan pergantian pengurus telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum ini pada dasarnya sudah jelas. Kecuali jika pihak penggugat menempuh upaya banding, maka perkara yang sama sulit untuk dipersoalkan kembali,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, eks pengurus STAI Wakatobi menggugat Yayasan Hasanah Wakatobi terkait pemberhentian pengurus lama dan pengangkatan pengurus baru. Selain menggugat di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, pihak eks pengurus juga sempat mengajukan gugatan di PTUN, namun seluruh gugatan tersebut ditolak.

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait