Kendari, sultranet.com – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) secara resmi menunjuk Dr (C) H. Fajar Ishak Daeng Jaya, S.E., M.H., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Wilayah IPHI Provinsi Sulawesi Tenggara (PW-IPHI Sultra) untuk masa bakti 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 3.355/Skep/PP-IPHI/VII/2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Juli 2025 oleh Ketua Umum IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA, M.Si., bersama Sekretaris Jenderal Ir. H. A. Bambang Irianto.
Penunjukan ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya serta untuk menjaga keberlanjutan program dan konsolidasi organisasi hingga terselenggaranya Musyawarah Wilayah (Muswil) IPHI Sultra.
Fajar Ishak akan memimpin organisasi secara kolektif dan bertanggung jawab penuh selama masa transisi, paling lama 45 hari kerja atau hingga Muswil digelar.
“Penetapan ini merupakan langkah strategis demi kesinambungan organisasi dan penguatan nilai ukhuwah yang menjadi ruh gerakan IPHI,” ujar Erman Suparno. Jumat (25/7)
Penetapan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dua periode itu sebagai Plt Ketua IPHI, telah melalui mekanisme internal organisasi dan hasil koordinasi langsung antara Sekretaris Jenderal IPHI dan dirinya pada 10 Juli 2025 di Kendari.
Sosok Fajar dipandang memiliki kapasitas, jejaring, dan integritas untuk mengonsolidasikan kembali semangat persaudaraan haji di Bumi Anoa.
Dalam pernyataannya, Fajar Ishak menyampaikan terima kasih atas amanah yang dipercayakan kepadanya.
Ia menegaskan siap mengemban tugas tersebut dengan prinsip kolektif kolegial serta menjadikan IPHI sebagai rumah besar para haji Sultra yang inklusif dan produktif.
“Saya akan rangkul semua elemen IPHI di daerah, termasuk yang ada di kabupaten/kota. Kita ingin IPHI Sultra tumbuh menjadi organisasi yang tidak hanya membina ukhuwah, tetapi juga hadir memberi manfaat sosial bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Penunjukan Fajar Ishak juga mempertegas posisi hukum dan legalitas IPHI berdasarkan hasil Muktamar VII tahun 2021 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 480 K/TUN/2022.
Dengan kepemimpinan transisional ini, IPHI Sultra diharapkan mampu menjaga kekompakan dan menata kembali sistem organisasi hingga terpilihnya kepengurusan definitif melalui Muswil mendatang.









