Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah I bersama tim melakukan audit ketaatan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa di sembilan desa yang ada di Kecamatan Lantari Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2024. (18/2)
Sembilan desa yang menjadi lokasi audit adalah Desa Anugrah, Desa Kalaero, Desa Lombakasih, Desa Langkowala, Desa Lantari, Desa Pasare Apua, Desa Rarongkeu, Desa Watu-Watu, dan Desa Tinabite. Lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan keuangan desa, belanja modal, pemeriksaan fisik pekerjaan, kepatuhan pajak, serta bantuan kepada masyarakat.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, mulai dari pimpinan, auditor, hingga pegawai Inspektorat. Tujuannya untuk memastikan bahwa proses dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini juga menjadi atensi bagi kita semua agar tata kelola keuangan desa semakin transparan dan akuntabel,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum dalam pemeriksaan ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Inspektur Pembantu Wilayah I, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P., menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin Inspektorat yang dilakukan setiap tahun dan telah tertuang dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024.
“Kami berharap para objek pemeriksaan (obrik) dapat proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta agar proses pengawasan berjalan lancar. Pengawasan ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan desa serta memberikan arahan bagi desa dalam menjalankan tata kelola yang sesuai dengan regulasi,” jelas Herianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Inspektorat tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami ingin membantu pemerintah desa dalam memperbaiki tata kelola anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa,” tambahnya.
Audit ketaatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai regulasi serta mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan desa ke depan semakin baik.
Laporan hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah strategis dalam tata kelola keuangan desa. Selain itu, hasil audit juga akan menjadi referensi dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran yang lebih transparan dan bertanggung jawab.