Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan melalui kegiatan pendampingan keuangan desa. Kegiatan ini berlangsung sepanjang Oktober 2024 dan melibatkan Inspektur Pembantu Wilayah III, Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., beserta staf dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. (28/10/2024)
Pendampingan ini turut dihadiri oleh camat, kepala desa, serta kaur keuangan desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Poleang dan Poleang Barat.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk membekali aparatur desa dengan pemahaman mendalam tentang pengelolaan keuangan yang baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun materi yang diberikan meliputi tata cara pengelolaan anggaran desa, pemungutan dan pembayaran pajak, serta prosedur belanja modal yang sesuai regulasi.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Amin menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami ingin aparatur desa memahami pentingnya transparansi keuangan agar tidak hanya mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi juga meminimalkan risiko penyimpangan,” ujarnya.
Selain pengelolaan keuangan, Inspektorat juga memberikan materi terkait pengadaan barang dan jasa di desa, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.
Materi ini diharapkan dapat membantu desa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan hukum, menghindari potensi kesalahan dalam belanja desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa pendampingan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 19, bupati atau wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat dalam mengawasi kinerja desa, khususnya terkait keuangan.
Menurut Ridwan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Inspektorat terus mendampingi desa-desa agar pengelolaan keuangan lebih baik, sehingga risiko penyalahgunaan dana bisa ditekan. Kami harapkan desa mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” ucap Ridwan.
Ia menambahkan, untuk tahap awal, pendampingan telah dilakukan di dua kecamatan, dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya di Kabupaten Bombana.
Kepala desa yang mengikuti kegiatan pendampingan ini menyambut baik program Inspektorat Daerah Bombana. Mereka menilai bahwa pendampingan ini sangat membantu dalam memahami aturan pengelolaan keuangan desa.
“Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memahami aturan dan tata cara pengelolaan dana desa. Dengan begini, kami jadi lebih percaya diri dalam mengelola anggaran secara benar,” ungkap salah satu kepala desa peserta pendampingan.
Selain peningkatan pemahaman, kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat menekan potensi masalah dalam pengelolaan keuangan desa ke depannya. Dengan pendampingan intensif, pemerintah desa di Bombana diharapkan dapat mengelola anggaran secara lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Pendampingan ini merupakan langkah awal dalam upaya pemerintah daerah mendorong perbaikan tata kelola desa yang lebih akuntabel. Diharapkan dengan adanya kegiatan semacam ini, seluruh desa di Bombana mampu menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, amanah, dan membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. (adv)