Inspektorat Bombana Gelar Reviu Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Inspektorat bombana saat melakukan review
Inspektorat bombana saat melakukan review

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan reviu pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung sejak 20 Januari hingga 3 Februari 2025 di Kantor Inspektorat Bombana sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Senin (3/2/2025)

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., mengungkapkan bahwa reviu ini dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Tim Indra Jaya, S.IP. Reviu dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Bacaan Lainnya

“Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Reviu ini mencakup 121 desa di Kabupaten Bombana, dengan fokus pada kesesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes). H. Akhmad Amin menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap desa menyusun laporan pertanggungjawaban dengan benar dan tepat waktu, serta memastikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan sesuai jadwal,” jelas Akhmad Amin.

Dalam proses reviu, sejumlah dokumen diperiksa, di antaranya APBDes-P Tahun 2024, SPJ Dana Desa, Rekapitulasi Laporan Keuangan, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran, Register Kwitansi Belanja, Rekap SP2D, serta Rekening Koran periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Inspektorat Bombana berharap, melalui kegiatan ini, kualitas pengelolaan keuangan desa dapat meningkat secara menyeluruh. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa diharapkan semakin baik.

“Kami berharap setelah reviu ini, kepala desa dan perangkatnya lebih tertib dalam menyusun dan melaporkan keuangan desa, serta lebih disiplin dalam pembayaran pajak,” tambah Irban III.

Dengan adanya reviu ini, Inspektorat Bombana berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola keuangan desa agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Loading

Pos terkait