Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan: Edukasi Hukum untuk Generasi Muda

Penuh Antusias, Siswa Siswi yang Mengikuti Kegiatan JMS

Sultranet.com, Wakatobi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wangi-Wangi Selatan, Rabu (26/02/2025).

Kegiatan yang rutin dilakukan Kejari Wakatobi ini mengusung tema “Kenakalan Remaja, Pengertian, Penyebab, Akibat, dan Sistem Peradilan Pidana Anak”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar lebih sadar akan dampak dari kenakalan remaja.

Bacaan Lainnya

Berlangsung secara tatap muka dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yakni Devi Novitasari, S.H., dan Ksatria Pansariang, S.H. Sebanyak 63 siswa perwakilan dari kelas VIII dan IX mengikuti penyuluhan ini dengan didampingi langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMPN 1 Wangi-Wangi Selatan menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi para siswa untuk membangun kesadaran akan konsekuensi dari tindakan kenakalan remaja. Penyuluhan ini membahas berbagai aspek, seperti pengertian kenakalan remaja, bullying, sistem peradilan pidana anak, serta peran jaksa dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berisi pemaparan materi tentang kenakalan remaja dan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sesi kedua dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan seputar hukum dan kenakalan remaja.

Acara ditutup pada pukul 11.30 WITA dengan sesi dokumentasi bersama Kepala Sekolah, perwakilan guru, dan siswa. Diharapkan, melalui program JMS ini, angka kenakalan remaja seperti kebut-kebutan di jalan, konsumsi minuman keras, merokok, bullying, seks bebas, tawuran, hingga penganiayaan dapat ditekan, sehingga mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dari tingkat SD hingga SMA agar lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa dapat memahami pentingnya mengontrol diri, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta mengenal peran kejaksaan dalam sistem peradilan.

Melalui edukasi hukum sejak dini, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa diharapkan dapat tumbuh menjadi individu yang taat hukum dan memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Wakatobi.

Loading

Pos terkait