Bombana, SultraNET. | Jelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana mensosialisasikan teknik pelaksanaan kampanye dan titik lokasi yang boleh dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Rabu (22/11/2023).
Ketua KPU Bombana Hasdin Nompo menjelaskan dimasa kampanye nantinya tidak semua tempat boleh dilakukan kampanye dan pemasangan alat APK, hal itu dilakukan agar tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“Untuk itu KPU Bombana mengatur Lokasi yang boleh dilakukan pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye rapat umum dimasa kampanye nantinya,” ujar Hasdin Nompo
Untuk tempat yang dilarang memasang APK dan Kampanye yaitu di tempat ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan serta Gedung Sekolah.
“Untuk pelaksanaan atau pemasangan di fasilitas swasta atau pribadi harus dilakukan atas izin persetujuan dari pemilik,” tegas Mantan Ketua Bawaslu Bombana itu.
Untuk itu, ia berharap agar Partai Politik peserta pemilu konsisten menaati peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kampanye.
“KPU Bombana terbuka terus untuk teman-teman Parpol melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kampanye nantinya,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kabag OPS Polres Bombana AKP Idham Syukri meminta Partai Politik untuk melaporkan seluruh jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye yang akan dilakukan agar dapat dilakukan pengamanan.
“Kami berharap agar teman-teman Parpol dapat melaporkan seluruh kegiatannya tidak hanya kampanye terbuka saja agar kami dapat mengatur personil untuk pengamanan,” singkatnya. (IS)