MUNA, Sultranet.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, menanggapi polemik pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, yang dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) SL.
Fajarudin menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pj Kades Masalili untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Pj Kades terkait alasan dan dasar hukum dari kebijakan yang diambil,” ujar Fajarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan komisi DPRD Muna, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pergantian kader Posyandu dan perangkat desa memang menjadi hak prerogatif kepala desa. Namun, ia menyesalkan cara yang dilakukan SL, yang dinilai kurang mengedepankan etika dan pertimbangan sosial.
“Saya juga prihatin, karena salah satu yang digantikan adalah istri mantan kepala desa definitif La Ode Rasali, yang baru saja meninggal dunia. Kasihan, seharusnya ada kebijaksanaan dalam mengambil keputusan seperti ini,” ujarnya.
Menurut Fajarudin, seorang pemimpin harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan yang diambil, apalagi jika keputusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Pergantian itu bisa dilakukan, tetapi harus ada komunikasi yang baik, ada pertimbangan sosial, dan tentunya tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Polemik pergantian kader Posyandu dan perangkat desa di Masalili terus menjadi sorotan publik, terutama setelah aksi penyegelan kantor balai desa oleh warga sebagai bentuk protes.