Kejari Muna Batasi Akses Wartawan Saat Terima Pendemo Korupsi Dana Desa

Sekelompok pendemo dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang menyuarakan dugaan korupsi dana desa.
Sekelompok pendemo dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang menyuarakan dugaan korupsi dana desa.

MUNA, Sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, membatasi akses wartawan saat menerima sekelompok pendemo dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang menyuarakan dugaan korupsi dana desa (DD), Kamis (13/2/2025).

Dalam aksi tersebut, wartawan yang hendak meliput demonstrasi dilarang masuk oleh pihak Kejari.

Bacaan Lainnya

Seorang staf Kejari Muna, Muchsin, mengaku hanya menjalankan instruksi dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) agar unjuk rasa ini ditangani secara “satu pintu” tanpa keterlibatan media.

“Minta maaf berapa orang wartawan. Ada penyampaian dari Kasi Pidsus, kalau bisa untuk demo ini, nanti satu pintu,” ucap Muchsin kepada awak media.

Pendemo yang menuntut penanganan serius atas dugaan korupsi dana desa di Desa Kombikuno diterima secara tertutup di ruang Intelijen Kejari Muna.

Tidak hanya wartawan, petugas keamanan yang mengawal jalannya aksi pun tampak terkejut dengan kebijakan ini, mengingat Kejari Muna sebelumnya tidak pernah menerapkan pembatasan serupa.

Sejak dipimpin Robin Abdi Ketaren, Kejari Muna memang dikenal lebih tertutup dalam menangani perkara dugaan korupsi, terutama yang menyangkut dana desa. Akses media untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut semakin sulit.

Sikap tertutup Kejari Muna ini menuai sorotan, mengingat peran media dalam mengawal transparansi penegakan hukum sangat penting.

Pembatasan terhadap pers dikhawatirkan dapat menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Loading

Pos terkait