SultraNET., batauga | Komunitas adat Wapulaka yang berada di Tiga Desa yaitu Desa Bahari, Bahari Dua dan Bahari Tiga Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan Pembinaan dari Kementerian Perikanan Republik Indonesia.
Pembinaan terhadap komunitas adat yang dimaksud berupa penguatan Kelembagaan adat bagi masyarakat adat yang berdomisili di pesisir.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Bahari, La Jidi saat ditemui Awak Media ini di rumah jabatannya, Selasa (20/8/2019)
“Untuk tahap awal, tahun 2019 ini masuk pada tahap Sosialisasi yang akan digelar besok (21/8/2019) di Desa Bahari yang dikemas dalam Forum Grouf Discusion (FGD).
Menurutnya, Pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Desa Bahari, Bahari Dua dan Bahari Tiga sangat berharap kegiatan ini dapat memberi ruang bagi Pemerintah utamanya Pemerintah Kabupaten Buton Selatan guna memberi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Wapulaka dengan menetapkan Peraturan Daerah atau regulasi lainya yang dibutuhkan dalam rangka kesinambungan program ini.
“Harapan kami dari Pemerintah Trio Bahari (Desa Bahari Bahari Dua dan Bahari Tiga) agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Buton Selatan segera menerbitkan peraturan Daerah atau Perbup tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat wapulaka,” Harapnya
Ditemui terpisah. Telly, salah satu Tim Fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan perikanan menuturkan bahwa kunjungannya kedaerah tersebut dalam rangka implementasi program dan merupakan kunjungan yang kedua kalinya, dimana sebelumnya adalah tahapan identifikasi terhadap masyarakat adat wapulaka.
Dari hasil identifikasi sebelumnya disimpulkan bahwa masyarakat adat wapulaka memenuhi empat syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.
Adapun empat syarat itu adalah pertama memilik komunitas adat, kedua, memiliki wilayah hukum adat, ketiga, memiliki peraturan adat dan yang ke empat memiliki kelembagaan adat.
“Kegiatan kami kali ini merupakan kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dimana kami sudah awali dengan kegiatan identifikasi. saat ini kami bekerjasama dengan ahli antropologi dan sosiologi utk melakukan pemetaan atau mapping selanjutnya akan dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD),” Ungkapnya
Lebih jauh Pegawai Kementerian yang dikendalikan oleh Susi Puji Astuti itu mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pembinaan Masyarakat adat Wapulaka merupakan implementasi dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,
“Kebetulan kementerian Kelautan dan perikanan juga terus mengimplementasikan amanat Peraturan menteri kelautan dan perikanan No 8 tahun 2018 tentang Penetapan wilayah kelola Masyarakat Hukum adat dalam pemanfaatan ruang di WP 3 K,” Katanya
Diakhir pernyataanya, Telly mengharapkan kepada Bupati untuk memberi dukungan dalam penyusunan regulasi mengenai peengakuan dan perlindungan Masyarakat adat demi keberlangsungan program ini.
“Harapan kami adalah bahwa pemda dapat menetapkan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat Adat, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati atau Surat keputusan Bupati agar Program ini dapat dijalankan secara sustainable,” Pungkasnya (Abady)