Kepala Kemenag Diminta Tarik ASN yang Dinilai Buat Gaduh di Kampus

Unjuk Rasa di Depan Kantor Kementerian Agama

Wakatobi, sultranet.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam pada Rabu (01/10/2025) mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi untuk segera menarik tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap menyalahi aturan dan membuat kegaduhan di lingkungan kampus.

Koordinator lapangan aksi, Ramli, menyebut tiga ASN berinisial Krm, LD, dan R telah mengganggu ketertiban umum serta melanggar regulasi kepegawaian.

Bacaan Lainnya

“Jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.

Ramli menambahkan, ketiga ASN tersebut diduga melakukan penggiringan opini publik terkait proses akademik di STAI Wakatobi. Padahal, kata dia, pihak yayasan sudah memberhentikan mereka dari jabatan di kampus tersebut.

“Lebih ironis lagi, mereka tetap menerima tunjangan sebagai ASN, sementara aktivitas di luar instansi tidak pernah mendapatkan izin resmi dari Kemenag,” ujarnya.

Massa aksi juga menilai, tindakan ketiga ASN tersebut telah merugikan mahasiswa dengan memunculkan opini seolah mereka masih sah sebagai pengelola kampus STAI Wakatobi.
Menanggapi aksi itu, Kasubag TU Kemenag Wakatobi, Mashudin, menyatakan aspirasi massa akan segera ditindaklanjuti.

“Apa yang disampaikan oleh saudara-saudara sekalian akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya di hadapan pengunjuk rasa.

Selain berunjuk rasa di depan kantor Kemenag, massa HMI juga menggelar aksi serupa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Wakatobi.

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait