Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara bersama 16 kabupaten/kota lainnya secara resmi menerima Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara. Senin (20/1/2024)
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andap menyatakan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data akurat.
“Ranperda ini akan menjadi acuan bagi 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara untuk menetapkan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan data presisi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Data Desa dan Kelurahan Presisi memiliki tingkat akurasi tinggi, memberikan gambaran aktual kondisi desa dan kelurahan, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan efisien,” jelas Andap.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H., yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sultra.
“Kami optimis dengan dukungan data presisi, kebijakan di Kolaka Utara akan lebih terarah dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyerahan ini menandai langkah maju Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan berbasis data dan teknologi, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di seluruh daerah.