Wakatobi, sultranet.com – Kasus LGBT yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu kini mendapatkan jalan buntu akibat perbedaan pandangan di internal Polres Wakatobi soal perkara tersebut.
Sebelumnya, dugaan kasus suka sesama jenis itu telah dipublis disalah satu website yang diduga kuat merupakan tulisan salah satu oknum polisi di Humas Polres Wakatobi.
Disebutkan dalam trinews.id, unit Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi saat melakukan patroli pada Selasa (07/01/2025) pukul 23.30 WITA menemukan seorang pemuda berinisial LH (28) yang diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis (LGBT).
LH sempat menghindari kejaran petugas, namun kemudian berhasil diamankan di Polres Wakatobi. Pelaku LH mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah pasangan sesama jenis namun enggan menyebutkan identitas pasangannya yang kabur.
Meskipun kasus tersebut sudah terpublikasi dan disebutkan sudah ada pengakuan tersangka kepada polisi hal itu tidak serta merta sama dengan hasil penyelidikan di internal Reskrim Polres Wakatobi.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Ady Kusuma, saat ditemui oleh sejumlah wartawan menyebutkan, kasus tersebut tidak ditemukan adanya unsur LGBT.
“Kitakan fokus pada kejadian disitu bukan kejadian di tempat lain,”ucapnya, Rabu (21/01/2025).
Meski begitu, lanjut Ady, diakui pihaknya telah mendapatkan bukti berupa chatingan dan Baby oil saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari bukti yang telah ditemukan tersebut pelaku tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tersangka kasus LGBT, sebab saat ditemukan, pelaku sedang tidak melakukan perbuatannya.
“Komunikasi yang ada di bukti chat itu komunikasi yang ada di kendari. Kan lokusnya kan di sini bukan di Kendari,”bebernya.
Selain itu, menurut Ady, Polisi seharusnya tidak langsung menjustifikasi seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
“Apalagi ini tidak dilihat perbuatannya,”tuturnya.
Pelaku juga pada malam itu telah diamankan selama 1×24 jam oleh pihak kepolisian, sementara kasus tersebut sedang dalam pengembangan, pelaku dipulangkan dengan catatan wajib lapor.