Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. DAKA Group kementerian ESDM RI dan KPK RI karena dalam Aktivitas Pelabuhan Jetty nya diduga belum mengantongi Izin sementara itu PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 ke diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata Pelabuhan PT. DAKA Group diduga belum punya izin sementara PT. Karya Murni Sejati Masih Beraktivitas, Padahal Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentiannya”, Ungkapnya melalui rilis (2/5/2019).
Menurut Ikram lokasi Pelabuhan Jetty PT. DAKA Group telah menyalahi aturan, sebab membangun dalam kawasan sekolah sementara PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.
“Jadi kalau pelabuhan jetty PT. DAKA Group mestinya tidak boleh diberikan izin sementara PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Karya Murni Sejati adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan” Terangnya