Bombana, Sultranet.com – Untuk menyemarakkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana mengadakan sayembara kreatif untuk pembuatan maskot dan jingle. Sayembara ini menawarkan total hadiah sebesar Rp 50 juta, Rp 30 juta diperuntukkan bagi pemenang utama dari masing-masing kategori, serta hadiah hiburan senilai Rp 10 juta untuk lima orang pemenang hiburan. Selasa (30/04/2024)
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyatakan bahwa sayembara ini bertujuan untuk membangkitkan rasa kepemilikan warga Bombana terhadap proses demokrasi lokal. “Kami berharap maskot dan jingle yang terpilih dapat menjadi simbol dari kreativitas masyarakat Bombana itu sendiri,” ucap Hasdin
Pilkada Bombana 2024 mengusung tema “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai” dengan slogan “Suara Kita Masa Depan Bombana”. Karya yang diikutsertakan dalam sayembara haruslah mencerminkan tema dan slogan tersebut.
Syarat utama bagi peserta sayembara adalah mereka harus merupakan penduduk Bombana yang telah memiliki KTP Elektronik. Baik individu maupun kelompok dari badan usaha, asosiasi, atau lembaga pendidikan/riset yang berdomisili di Bombana berhak mengikuti sayembara ini. Setiap peserta diperkenankan mengirimkan satu karya untuk masing-masing kategori sayembara, namun tidak lebih.
Hasdin Nompo, menambahkan bahwa proses pendaftaran sayembara dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPU Bombana (https://kab-bombana-.kpu.go.id) atau melalui tautan yang telah disediakan oleh Panitia : https://s.id//SayembaraMaskotJinglePilkadaBombana2024
“Peserta tidak akan dikenakan biaya pendaftaran dan diharuskan mengirimkan karya orisinal yang belum pernah dipublikasikan,” terang Hasdin.
Dewan juri yang terdiri dari komisioner KPU dan para ahli di bidang budaya, seni, komunikasi, dan desain grafis akan menilai karya-karya yang masuk. Penggunaan juri dari pihak eksternal ini merupakan upaya KPU Bombana untuk memastikan netralitas dan objektivitas dalam penilaian.
KPU Bombana menegaskan bahwa pegawai KPU dan tim juri tidak diperkenankan terafiliasi dengan peserta sayembara, guna menjaga netralitas dan integritas sayembara. Batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2024.
“Semoga Sayembara ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat Bombana untuk berkontribusi secara kreatif dan memperkuat identitas lokal dalam rangkaian Pilkada yang akan datang.” tutup Mantan Ketua Bawaslu Bombana tersebut. (adv)