Bombana, SultraNET. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (12/10/2022).
Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kasjumriati Kadir mengatakan dalam pelaksanaan Verfak Parpol yang direncanakan dimulai tanggal 16 Oktober 2022 mendatang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bombana itu menjelaskan Parpol calon peserta Pemilu agar memastikan pengurus Parpol dapat ditemui baik secara langsung di Kantor Parpol maupun melalui media Teknologi informasi pada waktu Verfak Kepengurusan.
“Khusus bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol tingkat Kabupaten diwajibkan hadir dan dapat menunjukkan KTP-El dan Kartu tanda anggota Parpol saat dilakukan Verfak,” ujar Kasjumriati.
Parpol juga diharapkan dapat menghadirkan pengurus Kabupaten saat verifikasi dengan memperhatikan sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan.
Selanjutnya Parpol memberikan akses bagi petugas verifikator KPU untuk melihat dan memastikan sarana dan prasarana Kantor Parpol.
Parpol juga mempersiapkan dokumen Bukti Status kepemilikan kantor dan keterangan domisili dari pemerintah setempat agar dapat ditunjukkan pada saat Verfak.
“Parpol harus memastikan petugas narahubung Parpol aktif berkomunikasi dengan help desk KPU Bombana,” tandasnya. (IS)