Bombana, sultranet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana dalam Pilkada 2024. Berdasarkan berita acara dan tanda terima yang diterima oleh KPU, tiga pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye mereka tepat waktu.
Pasangan pertama, Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, melaporkan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp0,00, tanpa ada penerimaan maupun pengeluaran dana pada tahap awal. Hal yang sama juga dilaporkan oleh pasangan Hasrat Haji Nabi, SH dan Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si, yang juga memiliki saldo awal Rp0,00 tanpa penerimaan atau pengeluaran dana kampanye.

Sementara itu, pasangan Hj. Andi Nirwana S., SP., MM dan Heryanto, SKM melaporkan saldo awal sebesar Rp4.725.000,00. Dana tersebut juga dilaporkan sebagai penerimaan dan telah digunakan sepenuhnya, dengan saldo akhir kampanye mereka tetap berada pada Rp4.725.000,00.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyatakan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban mereka untuk menyampaikan LADK tepat waktu. “Penyampaian laporan dana kampanye ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada Pilkada 2024. Kami memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hasdin.
KPU Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi setiap tahapan kampanye, termasuk penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses kampanye berjalan sesuai prinsip-prinsip transparansi, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten tetapi juga berintegritas.
Dengan diumumkannya hasil LADK ini, KPU Bombana mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam proses demokrasi, serta mengawasi jalannya kampanye hingga hari pemilihan tiba. (ADV)
Download Pengumuman Lengkapnya Dibawah Ini
Pengumuman LADK Pilkada Bombana
