Kendari, sultranet.com – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Buton dan seorang jurnalis dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton.
Laporan ini dibuat oleh kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM, pada 10 Februari 2025.
Sukdar menjelaskan, kasus ini berawal dari munculnya rumor yang menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Menanggapi hal tersebut, kliennya telah mengklarifikasi langsung kepada pengurus BEM Fakultas Hukum dan organisasi mahasiswa terkait, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Klien kami memang dekat dengan mahasiswa karena selain sebagai pengajar, ia juga seorang pendidik. Istrinya sedang sakit, sehingga terkadang ia membimbing mahasiswa di rumah. Beberapa mahasiswa tidak keberatan dengan hal tersebut,” ujar Sukdar dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Kuasa hukum lainnya, Hasrianil, menambahkan bahwa pada 4 Februari 2025, sekelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di Kampus Unismuh Buton, menuduh kliennya melakukan pelecehan seksual secara verbal.
Aksi ini kemudian diberitakan oleh media online Publiksatu dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Rektor Terkesan Bungkam”.
“Klien kami kaget dengan tuduhan itu. Setelah ditelusuri, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa ia melakukan pelecehan. Bahkan, media tersebut kemudian mengubah redaksi beritanya pada 6 Februari 2025,” jelas Hasrianil.
Tak hanya itu, pada 5 Februari 2025, salah seorang mahasiswa berinisial A kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, yang diberitakan oleh media Paduanrakyat.com dengan judul “Dekan Hukum UM Buton Diduga Melakukan Pelecehan, IMMawati Minta Agar Dicopot Tidak Hormat”.
Dalam pemberitaan tersebut, A menuduh kliennya sering mengirim pesan bernada rayuan kepada mahasiswinya.
“Yang kami sesalkan, baik aksi maupun pemberitaan ini tidak didasari bukti kuat. Tidak ada laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan. Ini murni fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum lainnya, Moh. Zuhdy Al Ghiffari.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum resmi melaporkan mahasiswa berinisial EY dan A, serta seorang jurnalis berinisial M, ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami. Tuduhan tanpa bukti ini telah merugikan korban, keluarganya, dan mencoreng nama baik institusi pendidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutup Sukdar.