Example floating
Example floating
Opini

Menggugat Manipulasi Massa Publik : Partisipasi Massa Versus Partisipasi Masyarakat

690
×

Menggugat Manipulasi Massa Publik : Partisipasi Massa Versus Partisipasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : DR. Abas, S.Sos.I.,M.Pa

Dalam sistim politik demokrasi, partisipasi publik merupakan jantung bagi penyelenggaraan negara untuk mewujudkan legitimasi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak mengherankan manakala istilah demokrasi sering didengungkan tidak hanya di tingkat global melainkan juga di tingkat lokal, yang menunjukkan betapa rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya sendiri. Karenanya, partisipasi publik merupakan konsep yang dianggap telah mapan dan menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri. Prinsip ini telah dijalankan baik dalam proses politik maupun dalam proses kebijakan pembangunan. Pertama, dalam proses politik, untuk mewujudkan legitimasi kekuasaan membutuhkan dukungan politik masyarakat yang kemudian direduksi kedalam pemilih (voter). Sedangkan dalam proses kebijakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam hal perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan reformasi kebijakan.

Example 300x600

Sayangnya, masalah partisipasi publik akan kehilangan maknanya dan relevansinya bagi legitimasi dan keadilan jika dimanipulasi, direduksi atau bahkan diwujudkan hanya dalam konteks yang sempit sebagai partisipasi simbolis dan bersifat elitis. Pertama, terdapat keraguan bahwa proses politik dalam berbagai rangkaian pemilihan umum yang berlangsung saat ini mereduksi aspirasi masyarakat publik melalui instrument-instrumen teknis seperti pencitraan, politik uang, manipulasi suara dan keberpihakan penyelenggara dalam kontestasi politik kekuasaan. Instrument ini sering dikenal sebagai instrument sistim dan struktural, di mana peran struktur kekuasaan, mobilitas uang dan opini seakan menguburkan subtansi kepentingan masyarakat pemilih dalam menentukan kepentingan mereka melalui pilihan-pilihan terhadap aktor dan kebijakan. Artinya, bahwa memilih dibilik suara bukan sekedar kalkulasi besar-kecil melainkan pilihan terhadap kepentingan subtansial yang direpresentasikan melalui pemilihan aktor politik berdasarkan karakter, kemampuan dan orientasi idiologis partai pengusungnya.

Mekanisme teknis dalam memanipulasi politik publik dalam pemilihan umum memecah masyarakat publik kedalam Masyarakat Versus Massa. Dalam literatur ilmu komunikasi, masyarakat publik (masyarakat) dengan jelas dapat dibedakan dengan masyarakat massa (biasa disebut “massa”, kerumunan), sehingga istilah masyarakat dan massa memiliki orientasi pemaknaan baik secara kultural-sosiologis maupun politik. Kerumunan massa bersifat heterogen dan cenderung dibentuk melalui peran media massa, opini, dengan tingkat kesadaran tentang aspek kultural kelompok yang rendah dan bersifat individualistis. Perbedaan ini dimaksudkan dalam rangka menganalisis perilaku manusia dalam sebuah kelompok yang hidup dalam lingkup kebudayaan massa, di mana media massa mempunyai pengaruh besar. Jika masyarakat massa bisa digerakan pada isu dan pembentukan opini tertentu, ini berbeda dengan masyarakat publik yang bersifat teorganisir atau proses organisasi yang melibatkan aspek kesadaran kultural dan memiliki tujuan kolektifitas. Dalam contoh pilkada, penggunaan issu-issu tertentu dapat menggerakan massa pemilih (voter) untuk memilih calon-calon tertentu yang dapat dilakukan oleh konsultan-konsultan politik dan media, serta tim-tim kampanye melalui agenda setting. Sehingga dengan demikian, masyarakat publik pada isu tertentu dapat menjadi masyarakat massa manakala melepaskan kesadaran akan tujuan kolektivitasnya dan masuk ke dalam agenda politik pencitraan, sistim dan budaya politik prakmatis.

Kedua, partisipasi publik dalam arena kebijakan. Pasca pemilu biasanya masih terdapat bias-bias massa sebagai dampak lanjutan dari kontestasi politik kekuasaan. Implementasi kebijakan biasanya dimonopoli oleh kelompok massa (baik pendukung, donatur atau tim pemenangan) dengan mengabaikan penyanggah proses demokrasi pemerintahan seperti transparansi, keadilan, dan sistim merit. Contoh paling kentara dari kasus ini adalah kebijakan sistim rekrutmen dan penempatan ASN dalam jabatan dan posisi tertentu yang tidak sejalan dengan sistim merit dan lebih mengakomodasi kelompok massa tertentu. Begitu juga dalam arena politik program pembangunan fisik yang lebih berorientasi pada pemenuhan hasrat dan kepentingan massa tertentu. Kenyataannya, memang agak sulit untuk memberikan bukti kasat mata adanya praktik semacam ini, karena seringkali konsep partisipasi, transparansi dan profesionalitas atau sistim merit direduksi kedalam mekanisme formal belaka. Apalagi ini ditunjang dengan lemahnya lembaga demokrasi seperti DPRD, kelompok Media dan lembaga pengawas lainnya. Dalam hal Partisipasi, bahkan dapat menjadi tirani baru manakala konsep partisipasi tidak dimaknai secara luas dan sebatas kegiatan formal-musrembang dan mengabaikan aspirasi politik warga baik yang dituangkan secara aktif melalui aksi-aksi kritis memprotes proses pemerintahan maupun sikap pasif warga yang bisa dilihat melalui kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya. Juga mekanisme transparansi yang dapat dimanipulasi melalui mekanisme “pengaturan dibalik layar”yang terkesan formal-legalistik.

Belajar dari kasus tersebut diatas, maka sekiranya, kekuasaan politik pemimpin yang terpilih dalam mengelola proses pemerintahan selayaknya harus diingatkan bahwa kebijakan seharusnya berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Untuk memastikan hal ini, maka beberapa hal menjadi tolak ukurnya: Pertama, Menggagas partisipasi melalui pemberdayaan, ini berarti bahwa menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan itu sendiri. Hal ini sekaligus tidak melihat masyarakat sebagai massa lagi melainkan sebagai masyarakat publik yang memiliki kepentingan bersama. Orientasi kebijakan pemimpin seharusnya bersifat strategis untuk mengangkat kapabilitas warga baik dalam hal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Kedua, membuka saluran informasi publik dan akses publik terhadap informasi. Ini berarti bahwa pengelolaan sistim pemerintahan secara luas dilakukan dengan prinsip dan kaidah tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. Aspek pentingnya adalah konsistensi dan keberanian pemerintah daerah dalam membuka proses kebijakan secara transparan baik dari rasionalitas dan orientasi kebijakan maupun aspek anggarannya. Ketiga, memberikan akses publik terhadap berbagai sumbedaya. Ini berarti bahwa siapapun yang memiliki kemampuan dapat memberi kontribusi pada pembangunan masyarakat dan juga adanya jaminan hak-hak masyarakat melalui berbagai instrument kebijakan seperti regulasi kebijakan, program dan anggaran.

* Staf Ahli di DPD RI, Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »